Merauke, Mata Papua – Kepolisian Resor Merauke menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH bagi lima anggota yang melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian di lapangan Mapolres, Kamis (16/3).
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan bertindak sebagai inspektur upacara PTDH kepada lima anggota berinisial pertama Brigpol EH Nrp. 87011246 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003, kedua Bripda IFK Nrp. 95020776 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.
Ketiga Brigpol SW Nrp. 83011069 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, keempat Brigpol RVB Nrp 85030799 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan kelima Briptu AHN Nrp. 87020376 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Dikatakan Kapolres dalam sambutannya Komitment Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum harus ditegakkan, pemberian Punisment dan reward bagi Personil Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.
“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ungkapnya
Dikatakan bahwa kelima anggota yang di PTDH rata rata bertugas di Institusi Polri selama lima tahun keatas, ada yang berpangkat Brigadir, Briptu dan Bripda.
“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. Kami sangat sayangi sekali kepada kelima personil ini, namun karena penegakkan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua sehingga hari ini kami laksanakan Upacara PTDH ini sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Merauke mengharapkan peran serta seluruh warga Merauke dalam memberikan informs dan saran masukan yang membangun guna perbaikan pelaksanaan tugas Polri di Merauke,” tambah dia.
Discussion about this post