Jayapura (Mata Papua) – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.
“Larangan bagi masyarakat agar tidak membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,” kata Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku di Jayapua, Jumat (11/8).
Dia mengatakan bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwah jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.
“Perlu diketahui dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” Jelasnya
Dia mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.
“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar Edi.
Discussion about this post