AIMAS – Guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya menggelar sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Sorong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi sebagai upaya optimalisasi pemungutan pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Oktovianus kalasuat, di Sorong, Rabu, menjelaskan kesadaran akan kewajiban dari subjek pajak itu sangat perlu dan penting untuk mendukung pemungutan oleh pemerintah daerah.
“Sehingga menjadi penting kita melakukan sosialisasi sebagai upaya penguatan terhadap masyarakat sebagai subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya,” jelas dia.
Menurut dia, ketia subjek pajak sudah mengerti tentang regulasi ini, pemerintah bedasarkan kewenangannya dengan mudah untuk melakukan pemungutan baik pajak maupun retribusi.
Dia pun mengakui bahwa kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak masih sangat minim sehingga diperlukan adanya peningkatan pemahaman supaya mereka paham akan kewajibannya.
“Sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum sadar untuk membayar pajak, sehingga kita terus melakukan sosialisasi,” ungkap dia.
Selain penguatan terhadap subjek pajak, Pemerintah Kabupaten Sorong pun mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pendataan secara holistik terhadap objek pajak di daerah itu, sehingga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
“Pendataan ini bukan berarti kita belum ada data tentanf objek pajak tetapi membaharui data objek pajak supaya satu pun objek pajak itu tidak terlewatkan,” jelas dia.
Menurutya, optimalisasi pajak dan retribusi ini sangat membutuhkan kolaborasi lintas sektor termasuk masyarakat sebagai subjek pajak.
“Jadi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi subjek pajak pun ikut memberikan kontribusi guna mengoptimalkan pendapatan itu,” Terangnya.
Discussion about this post