• 19 Nov, 2025

Pemuda Muhammadiyah Minta KKP Tindak Semua Reklamasi Tak Berizin di Kota Sorong

Pemuda Muhammadiyah Minta  KKP Tindak Semua Reklamasi Tak Berizin di Kota Sorong

MataPapua,Sorong - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 30 Oktober 2025 telah menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. 

Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), dimana Polsus PW3P3K Dirjen PSDKP menghentikan  kegiatan pada terminal khusus PT PII. 

Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya, Jenro Sijabat memberi apresiasi atas sikap tegas yang  Polsus PWP3K Dirjen PSDKP KKP menghentikan sementara terminal khusus PT  PII. 

"Sikap tegas untuk menertibkan reklamasi pantai ini patut kami beri apresiasi," kata Jenro Sijabat. 

Namun perlu Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya ingatkan, penegakan hukum harus tuntas, tidak boleh setengah hati, alias tiba - tiba hilang dan berhenti di tengah jalan. Sebab dimana terjadi penyalahgunaan administrasi sudah pasti berpotensi terciptanya perbuatan pidana korupsi. 

Jenro Sijabat katakan pengertian kegiatan Reklamasi pantai, tertuang dalam Undang - Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Pasal 1 angka 23 dan Peraturan Menteri (Permen) nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang izin pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. 

"Di dalam UU PWP3K dan Permen KP tentang Izin reklamasi disebut di situ, Reklamasi adalah kegiatan yang  dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari  sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau  drainase. Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang  diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya," kata Jenro.

Reklamasi Pantai Tanpa Izin Rugikan Keuangan Negara

Bila mengacu pada Permen Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi maka kegiatan reklamasi tak berizin atau tak sesuai prosedur tentu merugikan keuangan daerah dan negara dari sisi pendapatan. 

"Dalam Permen KP 14 Tahun 2023 itu ada diatur cara hitung nilai ekosistem terdampak reklamasi perhektar. Jadi sebelum dilakukan Reklamasi akan dihitung dulu di situ mangrove, terumbu karang, Lamun dan populasi ikan. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengusul Reklamasi untuk mangrove saja sampai 300 juta, terumbu karang yang kena dampak dibayar 200 juta, Lamun 300 juta dan populasi ikan 4 juta per hektar," kata Jenro Sijabat.

Aktivitas pembangunan reklamasi tak berizin tentu saja, lanjut Jenro Sijabat, merugikan  negara, sebab terumbu karang, mangrove , lamun dan populasi ikan yang hilang akibat reklamasi pantai tak berizin tak ada pemasukan buat keuangan negara. 

"Menurut kami, tidak ada reklamasi pantai ukurannya, hanya satu hektar saja. Paling minimal 2 sampai 5 hektar, maka tinggal dikalikan saja, berapa miliar Rupiah yang tidak masuk ke kas negara. Belum lagi hitungan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kontribusi pengunaan lahan. Ini juga ikut hilang akibat aktivitas reklamasi pantai tak berizin," tutur Jenro Sijabat. 

Diduga di Kota Sorong ada lebih dari 3 Kegiatan Reklamasi Pantai Tak Berizin

Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya meminta Polsus PWP3K Dirjen PSDKP tidak tebang pilih atau hanya sekedar pameran musiman dalam menindak tegas Reklamasi tak berizin di Kota Sorong. 

"Pameran musiman di sini kan, nanti mau hari ulang tahun baru ada pemaran seminggu. Habis itu langsung hilang tak berbekas lagi. Nanti muncul lagi pas mau ulang tahun lagi,"kata Jenro Sijabat mengunakan ilustrasi untuk menggambarkan maksud pameran musiman. 

Sebab PW Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya turut pula menyimak penyampaian mantan Wali kota Sorong, Lamberthus Jitmau yang menyebutkan  hanya mengeluarkan satu izin prinsip Reklamasi saja selama 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota Sorong periode 2012 -2017 dan 2017- 2022.

"Dari media online baik siber maupun streaming kami baca dan dengar penyampaian mantan Wali kota Sorong. Hanya ada satu izin prinsip Reklamasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Sorong yakni Reklamasi di depan Stadion Bewela Kampung Baru Kota Sorong," kata Jenro Sijabat. 

Kenyataan yang ada di Pesisir pantai Kota Sorong, Jenro Sijabat katakan mulai dari Pantai Lido sampai Saoka ada lebih dari tiga aktivitas Reklamasi Pantai. 

"Untuk mengetahui ada atau tidak aktivitas Reklamasi Pantai sebanarnya mudah saja, sebab pemerintah punya peta ruang  20 tahun atau 50 tahun lalu kemudian dibandingkan  dengan kondisi saat ini. Bisa terlihat jelas, perubahan bentuk garis pantai Kota Sorong," tutur Jenro Sijabat. 

Kalau cuma satu saja kegiatan Reklamasi pantai di sepanjang pantai Kota Sorong uang ditindak, kata Jenro Sijabat, tentu akan menimbulkan banyak tanya. 

"Kenapa ini saja? Lantas kenapa yang sana tidak ditindak? Terus bagaimana dengan yang itu? Pertanyaan akan makin tambah banyak lagi. Ujungnya, yang kami takutkan muncul istilah siapa dekat dia aman, siapa jauh di susah, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingatkan itu, kami Pemuda Muhammadiyah akan ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum Reklamasi ini, " papar Jenro Sijabat menegaskan.

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Reklamasi PT PII di Saoka Kota Sorong

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.

Dimana dari hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10), memastikan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.

“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Ipunk saat ditemui di lokasi.

Ipunk menuturkan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.

“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.

Oleh sebab itu Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tutup Ipunk.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan. (R)