SORONG – Sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Regional Papua-Maluku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disambut baik Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kamis (02/11/2023).
Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Mohammad Musa’ad yang diwakili oleh Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan PBD, Julian Kelly Kambu menyampaikan bahwa Provinsi PBD merupakan provinsi termuda yang baru saja terbentuk. Di usia yang sangat muda ini tentunya memerlukan percepatan pembangunan. Terutama dalam pengafaan sarana dan prasarana serta program prioritas untuk mendukung tata kelola pemerintahan serta kemajuan daerah.
Walaupun demikian, pemerintah tetap komitmen untuk ikut berkontribusi dalam program nasional pengendalian emisi gas rumah kaca melalui mitigasi perubahan iklim. Dimana pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim tersebut dapat dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Komitmen dan kerja nyata dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya yang sangat konsen Terhadap isu pengendalian perubahan iklim melalui penetapan permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon sektor kehutanan disusun sebagai penjabaran peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata laksana Penerapan nilai ekonomi karbon sektor kehutanan dalam upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang kemudian dimutakhirkan dokumen Enhanced NDC (ENDC).
“Kami pemerintah sangat mengapresiasi atas komitmen dan kerja nyata oleh ibu Menteri dan jajarannya dalam pengendalian perubahn iklim tersebut sehingga pencapaian NDC dapat di mutakhirkannya ENDC,” Ujar Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan PBD, Julian Kelly Kambu saat membacakan sambutan Pj Gunernur PBD di Hotel Aston Sorong.
Kelly Kambu mengatakan, dimutakhirikan dokumen ini adalah peningkatan target NDC hingga tahun 2030 di mana target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia jika dengan kemampuan sendiri pada NDC sebesar 29% meningkat ke-31,89% pada NDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada NDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target ENDC yang sebesar itu, Lanjut Kelly, tentunya memerlukan strategi dan pendekatan yang terstruktur, tersistematis, terukur dan melibatkan seluruh level pemerintahan baik pusat dan daerah serta para pihak lainnya.
” Penetapan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah salah satu wujud nyata atau komitmen sektor kehutanan untuk berkontribusi dalam pencapaian ENDC,” Ungkapnya
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian LHK, Drasospolino Menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan yang dimana peraturan tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam melalui ENDC.
” Kemudian dalam sosialisasi ini diberikan pembekalan kepada para Stakeholder dan para pelaku usaha agar mereka dapat memahami tata cara, persyaratan serta perhitungan dalam melihat hasil perdagangan karbon. Disamping itu, bagi para pelaku usaha atau siapun itu juga bisa masuk dalam kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan, bagi yang berminat,” Ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian LHK, Drasospolino.
Ia mengungkapkan secara umum bentuk perdagangan karbon pada Sektor Kehutanan ada dua mekanisme, yakni perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
“Dua mekanisme ini yang nanti disampaikan dalam sosialisasi,” ucap Drasospolino.
Drasospolino sebut, di Papua Barat Daya, memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, baik melalui pengurangan emisi langsung maupun offset. Sebab PBD memiliki luas hutan yang berpotensi menjadi daerah offset emisi yang signifik
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dapat dilakukan melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), salah satunya melalui perdagangan karbon,”
Baginya, hal ini menjadi momen penting untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat Daya bahwa terdapat peluang yang signifikan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Discussion about this post