Matapapua – Aimas : Wujud perhatian pemerintah daerah Kabupaten Sorong terhadap tenaga kerja non formal yang juga berisiko rawan terhadap kecelakaan dan kematian ditindak lanjuti dengan penetapan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, dimana program ini untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Bupati Sorong menyebutkan hadirnya Perda tersebut merupakan kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang tidak menerima upah, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan atau bahkan kematian, keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan akan menerima santunan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan harian.
” Ini langkah yang terbaik, karena jika ada warga yang meninggal dan datang maka pastinya akan menyulitkan kami pemerintah, karena keuangan kita juga terbatas, sehingga harapannya dengan program ini kami pemerintah membantu tapi dikerjasamakan dengan pihak BPJAMSOSTEK” ungkap Johny Kamuru, Kamis (12/21).
Kepala BPJAMSOSTEK, Mintje Wattu menyebutkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial pemerintah hadir melalui program jaminan sosial, hal ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Sorong melalui Perda nomor 11 tahun 2018, karena dengan perlindungan ini, maka tenaga kerja bukan penerima upah akan terlindungi program ini, pekerja bukan penerima upah ini mulai efektif ditanggal 25 Oktober 2020.
” Secara aturan mereka yang terdaftar dari program ini mulai tanggal 25 Oktober, maka telah dinyatakan efektif terdaftar, peserta akan terlindungi jika terjadi kecelakaan tanpa batasan biaya pengobatan, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 2 anak hingga jenjang pendidikan sarjana strata satu jika peserta meninggal karena kecelakaan” jelas Mintje Wattu.
Launching program implementasi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5.000 peserta secara simbolis kepada kepala Distrik.
Discussion about this post