Matapapua – Aimas : Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Sorong tahun anggaran 2018 secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klouw, Kamis (28/3/2019) digedung utama Dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klouw mengatakan, sebagai bagian dalam kegiatan pemerintahan, Laporan Keterangan pertanggung jawaban Bupati merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang, oleh sebab itu 3 bulan pasca penggunaan anggaran atau akhir tahun anggaran harus segera dipertanggung jawabkan, bahkan saat ini secara tegas diamanatkan bagi anggota DPRD untuk membahas secara tuntas, dan melakukan peninjauan, oleh sebab melihat aturan yang ada, DPRD berencana membahas LKPJ Bupati Sorong tahun anggaran 2018 selama sebulan.
“Namanya LKPJ yang harus diselesaikan, makanya eksekutif wajib menyampaikan laporan 3 bulan pasca tutup tahun anggaran, sehingga kami akan mengawal dan membahas LKPJ selama sebulan sesuai aturan yang baru saja diterbitkan” kata Adam Klouw.
Adam Klouw mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Sorong agar menyesuaikan jadwal persidangan sehingga pembahasan LKPJ Bupati Sorong tahun anggaran 2018 selesai tepat.
Discussion about this post