RAJA AMPAT (Matapapua)–Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat melaksanakan,Rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian peresmian pengangkatan penggantian antar waktu Anggota DPRK Raja Ampat Sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat paripurna meliputi peresmian pemberhentian peresmian pengangkatan pergantian antar waktu Anggota Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Raja Ampat.Selasa 10/10/2023.di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat,Provinsi Papua Barat Daya.
Peresmian pengangkatan penggantian antar waktu Anggota DPRK Raja Ampat Sisa masa jabatan tahun 2019-2024,dilakukan langsung Ketua Pengadilan Negeri Sorong,Ibu.Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.
Hal tersebut berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 bahwa.Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal yaitu meninggal dunia,mengundurkan diri,atau diberhentikan.
Selain itu Kegiatan Pelantikan ini juga dilakukan Berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/123/9/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Raja Ampat atas nama Helis Hermelina Sosir sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Raja Ampat,menggantikan (almarhum) Simson Sanoy.Tutupnya.
Discussion about this post