Matapapua – Aimas : Hadirnya Yayasan EcoNusa di Indonesia bagian timur memiliki fokus pada upaya peningkatan berbagai inisiatif ditingkat lokal dalam rangka pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan diwilayah Maluku dan Papua, sehingga terjalin komunikasi antar pemangku kepentingan serta mempromosikan nilai-nilai kedaulatan pengelolaan SDA dan konservasi kepada pengambil kebijakan didaerah dan pusat.
Bustar Maitar, Chief Executive Officer (CEO) Yayasan EcoNusa mengatakan, hadirnya EcoNusa ditanah Papua tahun 2017 diawali dari semangat untuk mewujudkan visi pembangunan tanah Papua berkelanjutan yang berlandaskan masyarakat adat.
” Ada MoU antara pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat, terkait dengan visi pembangunan tanah Papua dan visi pembangunan tanah Papua itu yang kemudian disebut dengan pembangunan berkelanjutan di tanah Papua yang berlandaskan masyarakat adat itu komitmen dari 2 Gubernur kita, kemudian yang menjadi landasan adalah di tanah Papua ini banyak sekali tanah dan hutan yang kemudian sudah dikuasai oleh perusahaan kemudian meminta kita untuk membantu melakukan review atau evaluasi izin-izin yang ada di tanah Papua terutama di Papua barat sehingga 2018 itulah kemudian kami dibuatkan SK oleh gubernur untuk melakukan evaluasi terutama perkebunan kelapa sawit di Papua barat” kata Bustar Maitar, Selasa (12/1/2022).
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sorong, Suroso mewakili pemerintah menyambut baik kehadiran EcoNusa yang telah banyak berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat, kolaborasi ini kata Suroso sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat adat.
” Kami menyambut baik hadirnya EcoNusa, sebagai yayasan yang banyak membantu masyarakat ini suatu hal sangat penting, EcoNusa berdasarkan paparan telah banyak berkontribusi dalam membantu dan memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat adat, kita harapkan kolaborasi ini dapat berlanjut” kata Suroso.
Beberapa kegiatan yang dilakukan EcoNusa yakni akselarasi proses pengakuan Masyarakat Hutan Adat, Fasilitasi penguatan kapasitas masyarakat adat, Fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat adat dimana dari program tersebut dijabarkan kedalam sejumlah program bersama masyarakat adat.
Discussion about this post