Matapapua – Aimas : Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua/Papua Barat di Wilayah Se-Sorong Raya, melaksanakan deklarasi dukungan keberlangsungan otsus jilid II di Papua Barat, dan juga penyerahan aspirasi bertempat di Kantor LMA Kabupaten Sorong, Jumat (7/1).
Ketua LMA Provinsi Papua Barat Frangky Umpain mengapresiasi kesediaan LMA Kabupaten Sorong sebagai tempat penyampaian aspirasi maupun deklarasi, melalui penetapan pokok pikiran dan diakhiri deklarasi bersama LMA Se-Sorong Raya.
” Terima kasih kepada LMA Kabupaten Sorong dan tetua-tetua (orang tua-tua) yang sudah menerima kami ditempat ini, untuk kita bisa melanjutkan Papua lebih baik, ini adalah momentum yang baik di tahun yang baik untuk kita bisa maju melakukan pembangunan untuk Papua/Papua Barat” kata Franky.
Franky mengatakan keberadaan otsus tidak dapat dipungkiri, dari dampak otsus 20 tahun lamanya, otsus memberikan dampak yang signifikan baik dari segi pembangunan dan kemajuan di Papua Barat. Di momentum yang berbahagia, ada tiga hakikat yang melekat yang harus diperjuangkan, yaitu agar tidak ingin orang Papua habis, juga harus menyelamatkan harta orang Papua dan martabat orang Papua.
” Konteks kita dalam hal ini adalah ingin keberlangsungan otsus agar bagaimana kita harus menyelamatkan nyawa, harta, dan martabat orang Papua, terima kasih kepada tetua-tetua, yang sudah menerima kami di tempat ini untuk kita bisa lanjutkan demi Papua lebih baik ini adalah momentum yang baik di tahun yang baik untuk kita bisa maju melakukan pembangunan untuk Papua/Papua Barat” tambahnya
Ketua LMA Kabupaten Sorong Kornelis Usili mengatakan sebagai lembaga masyarakat adat dan masyarakat Moi Kabupaten Sorong menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi otonomi khusus ditanah Papua, diharapkan agar pemerintah segera menindak lanjutinya.
” Pemerintah pusat segera mengevaluasi otonomi khusus ditanah Papua, Pemerintah pusat segera mengakomodir penggunaan dana otonomi khusus sejak tahun 2001 sampai sekarang, Pemerintah segera melakukan dialog dengan masyarakat adat Papua” kata Kornelis Usili.
Ketua LMA Kota Sorong diwakili oleh Sekretaris LMA, Fatra Mochammad Soltief menyampaikan pokok-pokok pikiran pernyataan sikap mendukung keberlanjutan otsus di atas tanah Papua/Papua Barat dengan cara yang disesuaikan dengan pandangan dan kebutuhan real di Kota Sorong.
” Dalam peryataan yaitu memaksimalkan penyaluran dana otsus yang akurat, tepat sasaran kepada anak Negeri dengan melibatkan komponen adat dalam melakukan fungsi pengawasan dan fungsi control salah satunya dengan menyatakan Quota DPR Kota Sorong, dilakukan evaluasi penggunaan dan waktu setiap tahun sekali dan memberikan ruang kepada adat agar dapat memberikan sanksi adat keras kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran, memberikan ruang kepada warga yang bermukim di Kota Sorong dalam permodalan agar dapat terlibat langsung dalam dunia usaha, memberikan bantuan biaya pendidikan langsung tanpa syarat kepada OAP dalam dunia pendidikan, terhadap peningkatan sumber daya manusia, memberikan kemudahan mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis berkualitas di Kota Sorong, melengkapi kualitas pendidikan dan kesehatan serta mensejahterakan tenaga pendidik dan perawat lewat pemenuhan kebutuhan dan fasilitas hidup” ucap Fatra Mochammad Soltief.
Sekretaris LMA Kabupaten Sorong Selatan Agustina Dedaida mengatakan lembaga masyarakat adat Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sorong Selatan Nomor 220335 Tahun 2011 Sekretariat di Jalan Sengget Kompleks pemba Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat 2021, dengan berbagai pertimbangan mendukung keberlanjutan otsus di Provinsi Papua Barat.
” Mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan melalui otsus demi mewujudkan kesejahteraan di tanah Papua, karena telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua, menolak dengan tegas semua pihak berusaha memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan masyarakat asal Papua menolak keberlanjutan otsus di Papua Barat, mengimbau seluruh masyarakat orang asli Papua di manapun berada itu tidak agar terpengaruh dengan hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mempengaruhi masyarakat agar menolak keberlanjutan otsus di Provinsi Papua Barat” kata Agustina Dedaida.
Ketua LMA Kabupaten Raja Ampat, Drimlol Adolof menyampaikan aspirasi mewakili LMA Kabupaten Raja Ampat, Adolof menilai bahwa undang-undang otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang akan berakhir tahun 2021 sebenarnya tidak gagal tetapi terkesan tidak tepat sasaran, untuk itu tetap mendukung sepenuhnya agar undang-undang otsus Papua/Papua Barat tetap dilanjutkan, Sebagai pertimbangan dari kelanjutan undang-undang otonomi khusus memberikan beberapa buah pemikiran.
” Perbaiki pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus Papua/Papua Barat yang perlu dilakukan yaitu perbaikan sistem perencanaan evaluasi penganggaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban terlebih dahulu untuk itu, pemerintah segera memberi peraturan Pemerintah terkait tata cara pertanggungjawaban dana otsus Papua harus dikelola secara transparan ini saja di dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD Provinsi sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus Papua/Papua Barat, dana otsus Papua/ Papua Barat efektif meredam Gejolak untuk hal ini taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat asli Papua, Kami yakin bahwa lewat program bantuan langsung tunai otsus ini menjadi program yang menyentuh seluruh masyarakat asli Papua, masyarakat asli Papua menilai bahwa dana otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua, kami sarankan agar pemerintah pusat membuat peraturan pemerintah yang khusus agar pemerintah provinsi dalam hal ini masyarakat Papua/Papua Barat Kami beranggapan bahwa lewat program bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana otsus kepada seluruh masyarakat asli Papua dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua Kami yakin bahwa lewat program BLT otsus ini menjadi program yang dapat menyentuh seluruh masyarakat asli Papua” ucapnya.
Ketua LMA Kabupaten Maybrat, Alfons Kambu mengatakan ketidakadilan dan pelanggaran HAM sesuai data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ada empat hal pokok permasalahan yang pemerintah pusat perlu secara serius dan fokus menyelesaikan dengan tuntas dari hati ke hati adalah pemerintah dan pembangunan yang tidak berjalan dengan baik pelanggaran HAM, marjinalisasi orang asli Papua, rasis, dari 4 hal dimaksud diatas sebagai data aktual, dengan syarat pemerintah pusat siap buka diri dan buka ruang serta waktu untuk dialog tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM di tanah Papua.
” Sorotan ada terhadap pemerintah, kami lembaga adat Papua Barat telah bekerja dalam kurun waktu 10 tahun dengan visi-Misi yaitu mendata menata membangun masyarakat adat Papua dimulai dari adat agama dan pemerintah, pengawasan dengan berakhirnya ada di tanah Papua tahun 2021 maka masyarakat asli Papua menyatakan sikap bahwa untuk di tanah Papua gagal bukan saja empat hal yang disebut oleh lembaga LIPI yang dimaksud pada Romawi atas 1 diatas tetap juga tidak adanya lembaga pengawas kebijakan kepala daerah terhadap penggunaan dana otsus, pengakuan dan penghormatan terhadap lembaga masyarakat adat Papua Barat, terakhir yaitu perekonomian” kata Alfons Kambu.
Dengan disampaikannya seluruh aspirasi dan pokok pikiran tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian deklarasi bersama Ketua LMA Se-Sorong Raya, yaitu mendukung kebijakan pemerintah untuk melanjutkan otsus di Papua Barat demi keberlanjutan pembangunan dan masa depan generasi muda asli Papua, menghimbau Kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terpengaruh dengan ajakan dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mempengaruhi masyarakat menolak penyelenggaraan otsus di Papua Barat, pernyataan ini disampaikan dengan catatan-catatan agar segera ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke DPR Papua Barat, dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Discussion about this post