MataPapua,Sorong - Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat legalnya sebuah bangunan ternyata tidak mudah didapatkan oleh masyarakat Kota Sorong, disebabkan adanya oknum yang bermain bahkan menghambat/mempersulit terbitnya surat ijin tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis, Yoseph Titirlolobi, S.H mengingat adanya sejumlah laporan dari pihak pengembang penyedia perumahan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang saat ini terkendala Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
"Ada sekitar 500 permohonan PBG yang ditahan dan tidak diproses pada kedua Instansi tersebut, oleh karena itu saat ini kami sedang melakukan investigasi apa penyebabnya sehingga PBG sulit diperoleh di Kota Sorong ini," terangnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan berkaca pada kepengurusan PBG ini di kota-kota lainnya di Papua dan Papua Barat, bahwa paling lambat 1 (satu) hingga maksimal 2 (dua) minggu ijinnya telah terbit.
"Nah ini di Kota Sorong harus menunggu hingga 3 (tiga) tahun dan itu pun belum terbit. Ada apa," tanyanya.
Yoseph melanjutkan Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan seterusnya, disebutkan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Oleh karena itu PBG merupakan syarat mutlak untuk membangun suatu bangunan gedung termasuk perumahan KPR.
"Ketika Persetujuan Bangun Gedung (PBG) ini dipersulit oleh oknum - okum yang tidak bertanggungjawab, sesungguhnya mereka telah menghambat pembangunan di Kota Sorong. Menghambat PAD Kota Sorong karna dalam Proses PBG tersebut ada pajak/retribusi yang harus di bayarkan pada Kas Pemerintah Daerah (Kasda). Patut diduga kuat oknum - oknum ini menerima pungli," tegasnya.
Dirinya meyakini bahwa Walikota Septinus Lobat saat ini pasti tidak ingin mempersulit warga masyarakatnya sendiri. Karenanya sebagai Ketua LBH Gerimis berharap Walikota dapat segera mengevaluasi oknum - oknum Pegawai Negeri Sipil yang kinerjanya hanya mau mempersulit masyarakat agar secepatnya digantikan.
Presiden Prabowo sendiri telah meluncurkan program 3 juta rumah untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan warga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah selayaknya.
Bahkan untuk memuluskan program ini pemerintah telah membebaskan atau tidak kenakan biaya BPHTB. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal melalui skema subsidi seperti FLPP sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara 3 kementerian.