• 15 Dec, 2025

Miras Picu Kriminalitas, Kapolresta Sorong Perketat Razia Miras Ilegal

Miras Picu Kriminalitas, Kapolresta Sorong Perketat Razia Miras Ilegal

MataPapua, Kota Sorong - Kasus pencurian yang berujung maut di kawasan Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian. Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan komitmennya memperketat pengawasan dan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal di wilayahnya.

Dalam keterangan kepada awak media, Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan sedikitnya sembilan lokasi penjualan miras lokal tanpa izin dengan total barang bukti sekitar 450 liter minuman jenis Cap Tikus dan Kopi Kadang.

"Harapan saya kepada masyarakat Kota Sorong, khususnya yang masih menjual minuman lokal tanpa izin, agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Dampak minuman keras terhadap tingginya angka kriminalitas di kota ini sangat besar,” tegasnya saat menggelar Press Conference pada Selasa (11/11/2025) di Mapolresta Sorong Kota.

Ia menambahkan, saat ini jajaran Polresta masih mengedepankan langkah persuasif dengan melakukan imbauan dan meminta para penjual membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan. Namun, jika nantinya masih ditemukan adanya aktivitas penjualan, pihaknya tidak segan untuk memproses hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Kombes Pol Amry juga menjelaskan bahwa sebagian minuman keras yang diamankan berasal dari luar Provinsi Papua Barat Daya, sementara sebagian lainnya diproduksi secara lokal di Kabupaten Sorong. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong guna melakukan pengecekan dan penertiban agar peredaran miras ilegal tidak lagi masuk ke wilayah Kota Sorong.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” pungkasnya.