• 19 Nov, 2025

Menyebarkan Berita Hoax, Dahlia Satting Segera Dilaporkan Perkara ITE

Menyebarkan Berita Hoax, Dahlia Satting Segera Dilaporkan Perkara ITE

MataPapua,Sorong - Kuasa Hukum Terdakwa Hasnia, Bhonto Adnan Wally,S.H.,M.H, segera akan melaporkan Dahlia Satting ke Polres Sorong Selatan terkait pernyataannya disalah satu media menyangkut 'Saksi Siluman'.

Ia mengatakan bahwa pernyataan Dahlia Satting mencederai proses hukum dan penghinaan terhadap lembaga negara baik pengadilan maupun kejaksaan.

"Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong menyangkut terdakwa Hasnia memasuki aganda pemeriksaan saksi. Saksi yang kami hadirkan tentunya sudah diverifikasi," tegasnya, Rabu (13/8/2025) di lingkungan PN Sorong.

Dirinya menambahkan pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang digelar kamis lalu (7/8/2025), pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Rahman dan Aminah.

"Saksi Rahman ditolak oleh majelis hakim sementara saksi Aminah yang memberikan  keterangan," ucapnya.

Mencuatnya nama saksi 'Darniati' yang disangkakan mengikuti agenda sidang saksi adalah hal yang tidak benar, lantaran menurut Bhonto 'Darniati' memang tidak pernah datang meski sudah berkali-kali dipanggil untuk memberikannya keterangan di PN Sorong.

"Lagian mana ada Pengadilan Negeri Sorong bersidang pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025. Ini pernyataan dan berita yang benar-benar menyesatkan," terang Alumni Fakultas Hukum UMS dan Fakultas Hukum Universitas17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang ini.

Ia juga meminta media yang menulis berita terkait 'Saksi Siluman' segera memverifikasi berita tersebut berikut pernyataan Dahlia Satting.

Bhonto mengatakan pernyataan Dahlia Satting menyangkut menghadirkan 'saksi siluman' sangat tidak jelas. Apakah ditujukan untuk Pengadilan Negeri Sorong ataukah Kejaksaan Negeri Sorong ataukah dari pihak Hasnia yang menghadirkan.

"Kami merasa itu ditujukan kepada kami sehingga terkesan kami yang menghadirkan 'saksi siluman'. Saya meminta media dan pernyataan Dahlia Satting diverifikasi 2x24 jam. Saya juga segera melaporkan hal ini Polres Sorong Selatan, menyangkut ITE (penyebaran berita Hoax) dan pencemaran nama baik," pungkas Bhonto Adnan Wally.

Sebelumnya terdakwa Hasnia di meja hijaukan lantaran perkara hutang piutang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan membeli perahu Jollor.