• 19 Nov, 2025

Menteri ESDM Sebut 5 Tambang di Raja Ampat Hanya PT Gag Nikel yang Memiliki RKAB

Menteri ESDM Sebut 5 Tambang di Raja Ampat Hanya PT Gag Nikel yang Memiliki RKAB

MataPapua, SORONG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lima tambang yang memegang izin tambang di Raja Ampat tetapi hanya PT Gag Nikel yang mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM.

Bahlil mengatakan, dari lima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, saat ini hanya PT Gag Nikel yang beroperasi. Hal ini disampaikan Bahlil saat melakukan konferensi pers di Swiss Belhotel Sorong, Papua Barat Daya. Sabtu (7/6/2025).

"Dari lima pertambangan itu, yang sudah beroperasi dari tahun 2025 hanya PT Gag karena telah mendapatkan RKAB. Itu sebabnya, tadi kami hanya kunjungi Gag Nikel karena sudah berproduksi," Ujar Bahlil.

Ia menambahkan, kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pencemaran terhadap ekosistem di kawasan wisata Raja Ampat.

"Pencemaran itu berarti yang berproduksi, jadi kami hanya kunjungi yang sudah berproduksi, yang lainnya belum berproduksi. Ada satu tambang yang berproduksi dari tahun 2024, dan ditahun 2025 dia tidak dapat RKAB. Artinya, dari lima tambang, hanya 1 yang kita kunjungi," terangnya.

Perlu diketahui bahwa, dari sisi tata ruang Pulau Gag diklaim jauh dari kawasan wisata. Lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat. Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer dari destinasi wisata.

Pemerintah akhirnya menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. 

Penghentian ini mulai diberlakukan setelah Menteri ESDM mengeluarkan perintah dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian ESDM di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025 sebagai bentuk respons atas pengaduan warga.

Sebagai tambahan informasi, perusahaan PT Gag Nikel telah terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2/2017s erta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

Disamping itu, PT Gag Nikel termasuk kedalam 13 perusahaan yang dioerbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutanhingga berakhirnya izin berdasarkan keputusan Presiden 41/2004 tentang perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.