Matapapua – Maybrat : Proses pembahasan dan mekanisme pergantian wakil Bupati Maybrat akan dilaksanakan setelah 40 hari meninggalnya almahrum Paskalis Kocu, wakil Bupati Maybrat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyurati partai koalisi agar mengajukan bakal calon wakil Bupati Maybrat.
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solosa, SE menjelaskan, tugas pansus akan melakukan verifikasi dokumen dan semua persyaratan bakal calon yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Ferdinando Solosa menerangkan, selain melakukan verifikasi, namun pansus akan melakukan semua tahapan dari bakal calon hingga pada penetapan calon, dan proses pemilihan akan dipilih oleh DPR setempat.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, masa jabatan wakil Bupati diatas 18 bulan, akan dipilih oleh DPR. Maka kami berkomitmen akan melakukan semua proses sehingga bisa menetapkan wakil Bupati,” terang Ferdinando Solosa, Rabu (16/9/2020)
Lebih jauh Ferdinando Solosa mengatakan, wakil Bupati harus bersinergis dan membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membangun Maybrat kedepan jauh lebih baik. Ditambahkannya masa jabatan wakil Bupati yang baru akan berakhir hingga pada tanggal 20 Agustus 2022.
Discussion about this post