MataPapua,Sorong - Adanya pengalihan saham perusahaan kelapa sawit PT. ANJ Group kepada perusahaan baru membuat masyarakat adat Puragi Distrik Matemani Sorong Selatan, menuntut PT.ANJ segera menyelesaikan kewajibannya memberikan kompensasi atas penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.544,66 hektar yang masuk wilayah adat 7 marga yakni marga Yakomina Gue, Arnold Bumere, Mesak Kawaine, Yosep Menggelar, Daniel Atoare, Fredrik Oropae I, dan Yoram Oropae II ini, telah digunakan PT. ANJ sejak tahun 2013.
Kuasa hukum dari 7 marga, Bhonto Adnan Wally, S.H.,M.H dkk, mengungkapkan pihak perusahaan memang telah membayarkan uang sirih pinang (buka lahan) kala itu sebesar kurang lebih Rp 300 juta dan menjanjikan masyarakat sebesar Rp 1,6 milyar di kemudian hari.
"Hingga saat ini masyarakat adat hanya mendengar bunyinya saja tanpa ada realisasi, sedangkan perusahaan sudah mau beralih kepemilikan," ujar Bhonto, Kamis (8/5/2025).
Bhonto juga mengatakan dari keterangan masyarakat adat bahwa dana 1,6 milyar itu diinvestasikan oleh pihak perusahaan membangun koperasi dengan membeli 3 buah dump truk namun tidak dikelola oleh masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat tersebut.
Dari itu pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Petronela Krenak memediasi masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT. ANJ Group.
"Telah terjadi pertemuan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan namun tidak menemui titik terang sehingga Ibu Bupati perintahkan Assisten II membentuk tim penyelesaian sengketa," bebernya.
Ia mengapresiasi Bupati Krenak yang bergerak cepat prioritaskan penyelesaian persoalan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sorong Selatan karena secepatnya membentuk tim dan kami berharap tim yang dibentuk itu sesegera mungkin bekerja agar kemudian apa yang menjadi hak hak dari pemilik hak ulayat bisa secepatnya diselesaikan," harapnya.
Selain itu kata Bhonto, sebenarnya wilayah lahan perkebunan kelapa sawit yang digunakan PT.ANJ bukan hanya berada dalam area HGU namun di luar wilayah itu juga ada yang selama ini digunakan pihak perusahaan.
"Penggunaan lahan itu diminta oleh masyarakat adat untuk juga diselesaikan," pungkas Bhonto.