Pemberitaan media sangat fokus dan terarah kepada nama baik dan jabatan YS, padahal perbuatan dugaan yang dituduhkan tidak terkait dengan tugas dan jabatannya
MataPapua,Sorong - Tim Kuasa Hukum 'YS' yang di Ketua oleh Benryi Napitupulu,S.H bersama Arfan Poretoka,S.H.,M.H, Raymond R. Morintoh,S.H.,M.H, Bayu Purnama,S.H.,M.H, Liston Simorangkir, S.H.,M.H, Lambert Dimara,S.H, dan Aprianto A.Rasid,S.H, menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Kota Sorong.
Hal ini dilakukan Tim Kuasa Hukum 'YS' guna menanggapi dan mengklarifikasi beredarnya pemberitaan di sejumlah media onlina dan media sosial (medsos) menyangkut tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 'YS'.
Lambert Dimara mengatakan, pemberitaan media massa yang begitu massif beredar, telah menyudutkan nama baik dan martabat YS, oleh karenanya selaku kuasa hukum memandang sangat perlu untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut.
"Memang bahwa hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada POLRI atas perbuatan seseorang yang diduga melakukan pidana, tetapi laporan tersebut bukanlah kebenaran hakiki yang harus diterima bulat-bulat. Proses pemeriksaan pidana belum juga mulai dilakukan tetapi pelaporannya sudah dibombardir seakan-akan peristiwa pidana telah benar terjadi, padahal tidak ada bukti, belum terbukti dan tidak akan bisa dibuktikan. Apalagi perkara ini bahkan belum masuk ranah pengadilan, sehingga terkesan ada upaya untuk mendiskreditkan nama baik YS," jelas Lambert Dimara, Sabtu (8/11/2025).
Liston Simorangkir turut menambahkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan oleh 'NI' bersama kuasa hukumnya tidak benar terjadi dan hanya merupakan tuduhan fitnah yang tidak dilengkapi dengan bukti, dan oleh karenanya tidak akan bisa dibuktikan.
"Kami menilai, pemberitaan media atas laporan tersebut sangat fokus dan terarah kepada nama baik dan jabatan YS, padahal perbuatan dugaan yang dituduhkan tidak terkait dengan tugas dan jabatannya," ujar Liston.
Kata Liston, 'NI' memang tidak mempunyai hubungan darah (bukan keluarga) dengan YS, tetapi telah tinggal bersama-sama dengan keluarga YS selama kurang lebih 3 tahun terakhir.
"Sejak tinggal bersama dengan keluarga YS, Dia (NI) diperlakukan dengan sangat baik dan dianggap sebagai anggota keluarga, bahkan disekolahkan sampai kuliah dengan tanggungan penuh dari YS," terang Liston Simorangkir.
Aprianto Rasid melengkapi bahwa, tuduhan mengenai pelecehan bahkan sampai pencabulan yang dilakukan oleh YS di rumah adalah tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, apalagi tuduhan bahwa perbuatan pelecehan tersebut disertai dengan janji iming-iming uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), adalah tuduhan yang tidak masuk akal.
"Hal ini sangat bertentangan dengan fakta mengingat bahwa uang kuliah 'NI' yang lebih besar dari nilai itupun dibayarkan oleh YS tanpa meminta kompensasi apapun," tegas Rasid.
Rasid membeberkan, jika melihat kronologi kejadian berdasarkan pemberitaan media, disebutkan bahwa perbuatan dituduhkan terjadi pada tanggal 21 September 2025, sedangkan dilaporkan pada tanggal 5 November 2025, ini berarti ada rentang waktu sekitar 45 hari sejak perbuatan yang dituduhkan terjadi dengan waktu dilaporkan.
"Padahal adik 'NI' masih tinggal di rumah keluarga YS sampai dengan tanggal 2 November 2025. Dimana jika NI merasa dilecehkan dan sebagai perempuan dewasa tidak menerimanya, maka Dia pasti akan melarikan diri dari rumah keluarga YS secepat, mungkin sejak dilecehkan. Sayangnya fakta bertolak belakang karena selama 40 hari lebih sejak waktu kejadian yang dituduhkan 'NI' masih tetap tinggal di keluarga YS," ungkap Rasid.
Kata Rasid, kliennya tidak pernah berinteraksi langsung dengan 'NI' diluar daripada kebiasaan pekerjaan di rumah, bahkan berkomunikasi dengan chat melalui whatsapp saja tidak pernah.
"Kami menduga dan berkeyakinan ada pihak yang memanfaatkan 'NI' untuk membuat laporan palsu, demi mendiskreditkan nama baik YS," katanya.
Kendati demikian kata Rasid, terkait laporan yang telah dilayangkan pihak 'NI', kliennya tetap akan menghadapi laporan tersebut dan akan kooperatif selama proses penyelidikan.
'Kami selaku kuasa hukum YS, menghimbau kepada siapa saja, untuk tidak memperkeruh permasalahan ini dengan narasi-narasi yang juga menjadi fitnah YS, mari bersama-sama kita hormati POLRI, yang kami yakini akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya," tutup Aprianto Rasid.