• 23 Mar, 2025

Kuasa Hukum PT Jaya Molek Perkasa, Minta Penahanan Stefina Disma Arlinda Ditangguhkan

Kuasa Hukum PT Jaya Molek Perkasa, Minta Penahanan Stefina Disma Arlinda Ditangguhkan

MataPapua,Sorong - Agensi Hukum Max Souissa dan Partner's saat ini sebagai kuasa hukum Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda yang terjerat kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera (KPR FLPP), meminta pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangguhkan penahanan kliennya. 

Menurut Max Souissa, kliennya sedang menjalani proses Perdata di Pengadilan Negeri Sorong terkait Wanprestasi perjanjian kerjasama Antara PT. JMP dengan PT. Bank Papua Cabang Teminabuan. 

"Kami sudah bersurat kepada Kejaksaan Tinggi Manokwari melalui Kejaksaan Negeri Sorong tertanggal 10 februari 2025, perihal permintaan penangguhan penahanan," kata Max kepada awak media (12/2/2025). 

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 pasal 1 (satu). 

"Jika ada suatu perkara pidana harus diputuskan hal adanya perkara perdata, maka perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan pemeriksaan perkara perdata," terang pengacara kawakan ini. 

Dirinya juga menyampaikan jika tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka secara tegas pihaknya akan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong. 

IMG-20241212-WA0037
Sebelumnya Arlinda ditahan Pihak Kejati PB pada Desember 2024 lalu setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Sorong terkait tindak pidana dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.

Arlinda bersama mantan kepala KCP Bank Pembangunan Daerah Kumurkek Hartanya Pamiludy ditetapkan jadi tersangka yang merugikan negara hingga Rp 44,8 Miliar.