• 14 Jul, 2025

Kuasa Hukum Labora Sitorus Duga Ada Upaya WNA Kuasai Sebidang Tanah Di Papua

Kuasa Hukum Labora Sitorus Duga Ada Upaya WNA Kuasai Sebidang Tanah Di Papua

MataPapua,Sorong - Labora Sitorus dan Samuel Hamonangan serta Tinje Sambite bereaksi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Ronald L Sanuddin di Pengadilan Negeri Sorong. 

Labora Sitorus sebagai pihak tergugat mengklaim bahwa dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Paulus George Hung atau yang dikenal dengan panggilan Mister Ting Ting Ho, selaku Pemilik Perusahaan  PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) merupakan warga negara asing untuk menguasai hak milik atas sebidang tanah di Tanah Papua yang merupakan wilayah Indonesia. 

Labora Sitorus tentu bereaksi untuk mempertahankan hak milik atas sebidang tanah yang berada di samping Dermaga Vitas, Tampa Garam, Kota Sorong. 

Simon Maurits Soren selalu kuasa hukum Labora Sitorus dalam menghadapi gugatan Mr. Ting, tentu saja tidak tinggal diam setelah proses mediasi gagal dan tidak menemui kata sepakat atas perkara gugatan nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son, dimana perkara ini telah melangkah masuk pada pokok perkara dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat atau materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. 

"Kami sudah masukkan Eksepsi atau Jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan melalui  e-Court," kata Simon Soren saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (30/6/2025). 

Simon Soren katakan bahwa Mr. Ting diduga mengklaim sebagai pemilik sah terhadap tanah seluas kurang lebih 82.650 M2 berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan Pj. Buratehi/Bawela dan Willm RN Buratehi/Bawela yang terletak di Jalan Kapiten Patimura Kelurahan Suprau Distrik Maladum Mes Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Yang mana tanah tersebut sebelah utara di sebutkan berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela. 

"Jadi perkara perdata ini muncul setelah diajukan oleh Paulus George Hung atau Mister Ting. Objek sengketanya, Mister Ting bilang berada di samping Dermaga Vitas yang diklaim dengan alas hak yang dikeluarkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah setempat pada tahun 2013," ungkap Simon Soren. 

Padahal sejatinya, kliennya telah lebih dulu mendapatkan alas hak atas tanah tersebut pada tahun 2003, sementara alas hak dari Mr. Ting muncul pada tahun 2013, didasari atas telah keluarnya izin untuk melakukan Reklamasi di kawasan tersebut. 

"Luas areal yang digugat itu cacat hukum, karena tidak berkesesuaian dengan objek yang diklaim, lebih parahnya, alas hak yang telah didapatkan oleh Labora Sitorus pada tahun 2003 diduga telah diserobot oleh Mr. Ting pada tahun 2013," terang Simon.

Simon Soren berharap langkah tegas dapat diambil oleh Pemerintah Kota Sorong mengenai kepemilikan hak berdasarkan Undang - Undang RI nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria menyatakan bahwa yang berhak memiliki tanah adalah warga negara Indonesia bukan warga negara asing. 

"Warga negara Asing hanya bisa memiliki hak pakai, tetapi kalau hak milik tentu tidak bisa. Itu Undang - Undang negara yang tulis," kata tegasnya.

Pihaknya punya memandang dari upaya hukum yang dilakukan dengan mengajukan gugatan atas alas hak, lantas terbitnya izin reklamasi, Simon Soren menduga ada sebagai langkah untuk menguasai tanah oleh seorang warga negara asing. 

"Harapan kami, Pemerintah Kota Sorong bisa turut serta menyelesaikan. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sorong melalui asisten Setda Kota Sorong yang telah melakukan pengecekan ke lapangan," kata Simon Soren mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong. 

Simon Soren, tentu minta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, karena telah mengantongi pelepasan tanah adat sebagai alas hak pada tahun 2003.

"Kami minta keadilan, karena kami telah memiliki alas hak yang jelas, dengan tahun yang jelas, sehingga kami berharap ada putusan sela yang bisa menguntungkan pihak tergugat," pungkas Simon Soren.

Simon Soren katakan, pihak Mr. Ting dalam petitum materi gugatan mengklaim sebagai pemilik sah atas Tanah objek sengketa seluas 6.600 M2  yang terletak di jalan Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau,  Distrik Maladumes, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. 

"Adanya surat atau izin melakukan Reklamasi yang dikeluarkan  oleh Pemkot Sorong menjadi salah satu dasar Mr. Ting mengajukan gugatan, namun hingga sampai hari ini, kami tidak tahu, lokasi yang dimaksud itu di mana, dan luas nya di mana, " kata Simon Soren dengan nada tanya. 

Dari dokumen yang dimasukkan oleh penggugat, Simon Soren menduga ada maladministrasi dan upaya pemalsuan serta upaya untuk menguasai tanpa dasar hukum yang jelas. 

Sementara itu dari petitum materi gugatan yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Sorong penggugat Ronald L. Sanuddin memohon pada petitum kesatu agar Majelis Hakim PN Sorong bisa menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Pada petitum kedua, pihak Penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Sorong menyatakan penggugat adalah Pemilik sah terhadap tanah seluas kurang lebih 82.650 M2 berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willm RN Buratehi/Bewela yang terletak di jalan Kappitan Patimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya;

Petitum ketiga, penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Sorong menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah objek sengketa seluas 6.600 M2  yang terletak di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Suprau,  Distrik Maladumes, Kota Sorong Provinsi Papua Barat daya, dengan batas di sebelah Barat berbatasan dengan HGB Penggugat, sebelah Timur berbatasan dengan  Tanah Adat Bewela, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut dan sebelah Utara berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela. 

Pada petitum keempat, penggugat memohon pula agar Majelis Hakim menyatakan perbuatan  tergugat I, tergugat II,  dan t tergugat III atau para Tergugat yang menghalang-halangi reklamasi atau penimbunan, menguasai, membangun rumah  dan pemagaran di atas tanah Obyek sengketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 

Pada petitum kelima, penggugat memohon Majelis Hakim PN Sorong untuk menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari para Tergugat membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah objek sengketa dan  menyerahkan Tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun yang menyertainya

Pada petitum keenam, penggugat memohon agar Majelis hakim menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  berupa Kerugian Materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah);

Dan pada petitum ke tujuh, penggugat memohon agar Majelis hakim menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika membayar uang paksa (Dwangsome) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde