MataPapua, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, telah resmi menetapkan pasangan Septinus Lobat dan Anshar Karim sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Papua Barat Daya untuk periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Vega Sorong, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kota Sorong sekaligus pimpinan sidang dalam rapat pleno terbuka tersebut, Hilman Djafar menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah KPU Kota Sorong menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024.
" Hari ini tanggal 6 Februari 2025, setelah kami KPU Kota Sorong menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sudah kita terima. Sesuai dengan surat KPU RI nomor 249 Tahun 2024, kami telah menyelesaikan dan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Hilman
Dalam rapat pleno ini, pasangan nomor urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim resmi dinyatakan sebagai pemenang dan sah sebagai kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar.
"Sebagai penyelenggara demokrasi tidaklah mudah, kita harus kuat mental, kuat fisik dan tentunya selalu berusaha menjaga dan melayani. Menjadi pejabat/pelayan publik jangan segan untuk dicibir karena kita harus menjalankan tugas sesuai amanah dan tanggung jawab," Jelasnya.
Hilman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh badan edhock yakni pemerintah, TNI/Polri, Pers dan masyarakat Kota Sorong yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseska seluruh tahapan Pilkada 2024.
" Oleh sebab itu, saya ingin mengajak seluruh badan edhock dan warga kota sorong untuk mendukung Walikota dan wakil walikota terpilih agar sama-sama membangun Kota sorong menjadi kota yang moderen, bermartabat dan tentunya lebih baik kedepannya," Ucap Hilman di akhir sambutannya.