Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Selatan hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, Jumat (14/6).
Penetapan 35 kursi hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 khusus DPRD Provinsi Papua Selata oleh KPU Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memperoleh kursi terbanyak yakni tujuh kursi dan disusul Nasdem enam kursi.
Selanjutnya Gerindra lima kursi, Golkar empat kursi, PKB tiga kursi, PKS tiga kursi, PPP dua kursi, Perindo dua kursi, Demokrat satu kursi, PAN satu kursi, dan PSI satu kursi.
Sementara anggota DPRD Papua Selatan terpilih pada Dapil I Merauke dengan jumlah 11 kursi adalah Fauzun Nihayah (Nasdem), Daniel Walinaulik (Gerindra), Al-Mar’atus Solikah (PKB) , Heribertus Silvinus Silubun (PDIP), Saparuddin (PKS), Ferdinan Bittikaka (Golkar), Fadli Burhan (Nasdem), Wahyu Mahardika (Perindo), Samsudi (PPP), Yoseph Wanam (PSI), dan Siti Susanti (Gerindra).
Kemudian Dapil II Merauke dengan total lima kursi yakni Fauzun Kurniawan (Nasdem) , Moses Yeremias Kaibu (Gerindea), Hasriadi (PKB), Dominikus Buliba Gebze (PDIP) dan Dominikus Ulukyanan (Golkar). Dapil III Kabupaten Mappi dengan total 7 kursi yakni Viktorianus Ohoiwutun (Gerindra) , Rusmiyanto (Nasdem), Paskalis Letsoin (PDIP), Robertus Maximus Sumaghai (Demokrat), Riyanto (PKS), Jack Wallcoth P. Oku (PPP) dan Abrosius Paulus Wogan (PAN).
Dapil IV Kabupaten Boven Digoel dengan total enam kursi yakni Rondong Sabhara (Nasdem), Untung Gultom (PDIP) , Yusak Yaluwo(Golkar), Celsius Herman Onthoni (Perindo) dan Mesana Wawekim (Gerindra). Sedangkan Dapil V meliputi Kabupaten Asmat yakni Arie Suprapto (PDIP), Lisman (PKB), Brent Jensenem (PDIP), Simon Salle (Nasdem), Andi Muhammad (PKS), Adela Yaluwo (PDIP), dan Ferdinando Bokowi (Golkar).
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa semua perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 Provinsi Papua Selatan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
Karena itu, KPU RI mengeluarkan instruksi dalam surat dinas nomor 290 untuk melakukan penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Provinsi Papua Selatan. Setelah tiga hari dikeluarkan surat dinas tersebut KPU Provinsi Papua Selatan langsung melakukan penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih hari ini.
“Selanjutnya kami akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi Papua Selatan untuk dilakukan pelantikan,” tambah dia.
Discussion about this post