Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi bagaimana penanganan dan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di Merauke, Sabtu (14/9) menghadirkan Narasumber dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung RI, KPU RI dan Bawaslu RI. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 pasti punya potensi persoalan hukum.
Sehingga, kata dia, KPU Papua Selatan perlu mengundang beberapa pihak yang berkompeten di bidangnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Bawaslu RI, dan KPU RI untuk memaparkan tentang bagaimana penanganan dan penyelesaian perselisihan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada serentak 2024.
“Hal ini penting sebab kita Papua Selatan merupakan provinsi baru dan pertama kali melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya.
Theresia Mahuze mengatakan bahwa kami sebagai penyelenggara tentunya akan bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan-aturan Pilkada yang berlaku untuk meminimalisir perselisihan hasil Pilkada.
Dia juga berharap kepada ketua dan komisioner KPU Kabupaten agar dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan-aturan yang ada. Membangun komunikasi yang baik baik dengan instansi terkait maupun peserta agar proses Pilkada berjalan baik.
“Dan yang utama adalah tetap bekerja berkepastian hukum dengan berpedoman pada Pasal 2 Ayat 20.d PKPU No. 2 Tahun 2024 Jo Pasal 6 Ayat 30.a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2027. Sebab walaupun tidak ada perselisihan di MK tetapi komisioner bisa diajukan ke DKPP dan itu fakta yang terjadi pada pemilihan sebelumnya,” tambah dia.