MataPapua, Sorong – Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 108 Tahun 2024 tertanggal 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Papua Barat Daya telah menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi calon wali kota dan wakil wali Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Kambuaya menjelaskan, penetapan titik pemasangan APK memang perlu dilakukan untuk nantinya menjadi rujukan dan pedoman bagi setiap calon memasang APK secara beraturan. Senin, (30/9/2024).
“Kita sudah tetapkan titik lokasi pemasangan APK di 15 kelurahan yang tersebar di tujuh distrik di Kota Sorong,” jelas Ketua KPU Balthasar.
Balthasar menjelaskan, pemasangan APK di Distrik Sorong Barat, terdiri atas Kelurahan Rufei di Jln. Diponegoro (Depan pagar tembok reklamasi Ex Pasar Boswesen Rufei), kemudian Jln. D.I. Panjaitan (Depan sebelah jalan pasar modern rufei), kelurahan Klawasi satu titik Jln. D.D. Yan Mamoribo (depan Eks Pos Polisi pembantu Rufei).
“Pemasangan APK di Kelurahan Tampa Garam Distrik Maladumes adalah sepanjang jalan utama dari Tampa Garam sampai ke Saoka,” bebernya.
Selanjutnya, pemasangan APK di Kelurahan Kampung Baru Distrik Sorong Kepulauan tepatnya di eks Gedung Iriano Bakti Pelabuhan Doom, kemudian di Kelurahan Duum Barat adalah lapangan sepak bola Doom. Sedangkan Distrik Sorong itu di Kelurahan Remu tepatnya di Lapangan SPG YPK Remu.
“Kelurahan Kampung Baru Distrik Sorong Kota terdiri atas dua titik lokasi yakni reklamasi Pantai Dofior Tembok Berlin dan Jln. Basuki Rahmat Km. 8 sampai Km.18,” Ujarnya.
Selain itu, pemasangan APK di Distrik Sorong Utara terdiri atas Kelurahan Sawagumu di Simpang Lima Gunung Jufri Km. 10 masuk, Kelurahan Malanu di Perempatan Jalan Arteri Malanu, Kelurahan Malasilen di pertigaan KPR Exim Gunung Botak dan Kelurahan Matalamagi di Kompleks Kampung Bugis Km. 10 masuk.
Distrik Sorong Manoi, kata Balthasar, di Kelurahan Klaligi ada dua titik yakni di Tanah Kosong diantara Toko Eka Teknik dan hotel F-Two tepatnya depan rumah makan Dofior dan tanah kosong Eks Kantor KPU (Samping Rumah Sakit Pertamina), kemudian Kelurahan Malawei satu titik di Jln. Jenderal Sudirman (Halaman Gedung Olahraga Pancasila).
“Kemudian Kelurahan Remu Selatan terdapat tiga titik lokasi pemasangan APK yaitu, depan traffic lihgt (Lampu merah Km. 8), Jln Rumberpon (terminal remu) dan Depan BTN (Toko Krisbow) Km. 8. selain itu Kelurahan klasabi di Jln. Basuki Rahmat (Tanah Kosong antara toko Bone indah dan Budi Luhur Km. 8),” Kata dia.
Dia menambahkan bahwa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye sudah dimulai sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
“Hal itu tentu berdasarkan SK KPU Kota Sorong Nomor 109 Tahun 2024 tanggal 27 September 2024. Untuk itu saya berharap kiranya ini menjadi perhatian bagi setiap calon untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan,” harapannya.