MataPapua,Sorong - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan reklamasi milik PT Pro Intertech Indonesia (PII) seluas kurang lebih 800 meter persegi di Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Tindakan penyegelan dilakukan KKP lantaran PT PII tidak mengantongi izin dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) dengan peruntukan Terminal Khusus (Tersus).

Ketika meninjau lokasi penyegelan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono memastikan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.
“Pihak perusahaan telah sampaikan, mereka melakukan pengiriman material melalui dua cara yaitu lewat darat dan lewat laut. Nah, lewat laut ini jarang, namun yang jelas ketika dia memanfaatkan ruang laut tersebut dan tidak ada izinnya, itulah ada kekeliruan yang harus kami luruskan. Dalam hal pengelolaan ruang laut ini kami menggunakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pung Nugroho, Kamis (30/10/2025).
Sementara Pengelola PT Pro Intertech Indonesia, Juniman Siagian mengaku, reklamasi yang mereka lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, hanya saja belum mengantongi izin PKKPRL.

Ia mengatakan reklamasi yang dibangun sejak 2006 ini belum diurus perizinannya, pihak perusahaan juga mengaku tidak paham PP No 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Aturan itu tidak semua kita pahami. Mereka datang ke kita baru kami kaget bahwa memang harus mengurus izin. Luasnya cuma 0,8 hektar. Penimbunannya juga sudah taat aturan. Sementara untuk pengangkutan saat melakukan penjualan material menggunakan tongkang bukan kapal.
PT PII diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan PP No 28 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah tegas penyegelan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.