Matapapua – Sorong : Guna memberikan perlindungan bagi petugas palang merah Indonesia (PMI) cabang Kota Sorong disaat menunaikan tugas maupun pekerjaan dilapangan, dilakukan langkah perlindungan yang diawali dengan penanda tanganan Master Of Understanding (MoU) oleh Ketua PMI cabang Kota Sorong dengan Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat.
Ketua PMI Cabang Kota Sorong, dr. Pahima Iskandar menyebutkan pentingnya melindungi petugas PMI yang secara rutin bekerja membantu masyarakat memenuhi kebutuhan darah, oleh karenanya sebagai Ketua PMI merasa berkewajiban melindungi semua petugas PMI.
” Mereka itu petugas garda terdepan membantu warga yang membutuhkan darah melalui donor darah, oleh karena itu kami rasa penting untuk melindungi petugas PMI saat bekerja” ujar Pahima Iskandar, Jumat (7/5).
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan perlindungan bagi tenaga kerja tidak mengenal jenis pekerjaan, pemerintah merasa wajib melindungi warga negara khususnya pekerja, apalagi kata Sunardy Syahid petugas PMI memiliki peran penting bagi masyarakat.
” Penanda tanganan ini awalnya data yang baru masuk 10 orang pengurus maupun relawan, MoU ini berkaitan dengan perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dibayarkan pihak PMI, kita harapkan agar lembaga atau organisasi dapat mendaftarkan pekerja atau petugas yang bekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kami juga sudah menyebarkan link pendaftaran kepada pengurus atau anggota PMI agar dapat mengisi untuk didaftarkan” terang Kepala BPJAMSOSTEK, Sunardy Syahid.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, maka secara tidak langsung mempersiapkan diri dari risiko pekerjaan yang dijalani.
Discussion about this post