Matapapua – Maybrat : Kepala Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Demianus Lemauk,SE sangat menyetujui terkait telah ditetapkan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Maybrat, yang baru pertama kali disosialisasikan kepada kepala Distrik, kepala Kampung dan masyarakat Maybrat beberapa hari lalu.
Demianus Lemauk mengatakan, sosialisasi perda tersebut sangat dinanti-nantikan oleh setiap kepala Distrik dan kepala Kampung agar dapat mencegah peredaran miras di Maybrat sesuai dasar hukum yang jelas, sehingga dapat menertibkan baik pedagang maupun pembeli miras tersebut.
Ditambahkannya, Untuk mendukung tegaknya perda ini, maka pemerintah distrik akan bekerjasama dengan Bhabinsa, kepala Kampung serta 1 Kelurahan di Distrik Ayamaru guna menertibkan peredaran miras sehingga Maybrat menjadi aman. Sebab miras dapat menimbulkan tindakan kriminal dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih karena ini moment yang kami nantikan selama ini. Karena kebanyakan tindakan kriminal dan laka lantas disebabkan oleh miras. Nah ini akan kami membantu menertibkan miras tersebut karena sudah melakukan sosialisasi,” kata Demianus Lemauk, Selasa (11/8/2020)
Demianus berharap, dengan adanya sosialisasi perda tersebut, dapat menertibkan peredaran miras sehingga tidak terjadinya tindakan kriminal dan kesehatan masyarakat Maybrat tetap terjaga secara baik.
Discussion about this post