Matapapua – Sorong : Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat mengawal jalannya pengusulan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) sebesar 50 Megawatt, Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan daya 4 X 7 Megawatt dan 2 X 50 Megawatt fasilitas Regasifikasi dan TUKS Kampung Arar, Kabupaten Sorong,Selasa (4/2).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri mengatakan kebutuhan listrik merupakan satu dari sejumlah kebutuhan dasar rakyat yang diamanatkan oleh Undang-undang agar disediakan oleh negara, oleh karenanya dalam menyiapkan listrik yang handal maka pihak PLN mengusulkan dibangunnya sarana dan prasarana penunjang hadirnya perangkat distribusi listrik melalui pembangunan PLTMG dan PLTU guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, dan sebelum dibangun, pihak PLN berkewajiban menyusun acuan AMDAL guna menekan dampak buruk terjadinya pembangunan sarana dimaksud.
” Kita melihat persoalan listrik ini kan menjadi kebutuhan mendesak, air, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus disediakan oleh pemerintah, nah kebutuhan yang terus meningkat harus dicarikan solusinya, oleh karena itu PLN berencana meningkatkan kapasitas dan butuh pembangunan sarana prasarana yang memadai, sebelum dibangun, makanya disusunlah acuan AMDAL untuk pembangunan PLTMG dan PLTU di Sorong” kata Abdul Latief Suaeri.
Pembangunan PLTMG dan PLTU ini juga sesuai dokumen AMDAL dalam rangka menyiapkan daerah Kabupaten Sorong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Discussion about this post