“Bukan berarti penanganan perkara berhenti sampai disini, tetapi perkara dugaan korupsi akan tetap berlanjut sampai dengan putusan”
MataPapua,Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penyidik telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka “S” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana didasari pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun di dampingi Kasi Pidsus Haris Tomia dalam pres rilis di ruang media Kejaksaan mengatakan nilai yang telah dikembalikan oleh tersangka sesuai hasil perhitungan pihak BPKP.
“Barang bukti berupa uang senilai Rp. 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen) telah kami sita dan akan dijadikan barang bukti dalam penuntasan perkara dugaan korupsi tersebut,” kata Makrun.
Kajari menambahkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022, merupakan itikad baik tersangka.
“Namun demikian bukan berarti bahwa penanganan perkara tersebut berhenti sampai disini, tetapi perkara dugaan korupsi akan tetap berlanjut sampai dengan putusan di Pengadilan Tipikor Manowari. Adapun uang yang telah dikembalikan sebagai pembayaran atas kerugian Keuangan Negara dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan nantinya,” pungkas Kajari Makrun.
Sementara uang senilai Rp. 904.965.368,55 sebagai pembayaran atas kerugian Keuangan Negara dititipkan Kejaksaan Negeri Sorong di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong.
Sebelumnya diberitakan dalam Kasus Dugaan Korupsi itu, Kejaksaan Negeri Sorong tetapkan 3 orang tersangka pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Keja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Yaitu tersangka RA selaku Kepala BLKI Sorong, tersangka BO merupakan Pimpinan Perusahaan CV. BPP, dan tersangka S Kontraktor.
Dimana Tersangka S selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dua puluh tiga sen).