• 22 May, 2025

Kejaksaan Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Merauke

Kejaksaan Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Merauke

Merauke, Matapapua.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, Provinsi Papua Selatan menangkap tiga orang tersangka korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur dari CV. Buako, dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako langsung ditahan di Lapas Kelas II B Merauke pada Selasa 29 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan tiga orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima-Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, kata  dia, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka itu agar dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara.

Dikatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama dua puluh hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan bahwa tindak pidana korupsi ini berawal dari pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp.9.270.000.000,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang mana terhadap anggaran tersebut oleh tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

Selanjutnya tersangka PWT selaku Direktur CV. Buako sekaligus penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggungjawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut dan tersangka VN Alias A selaku (beneficial owner) telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan seluruh transaksi keuangan atas kelebihan pembayaran dari pekerjaan tersebut dari perusahaan CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada Tersangka PWT selaku Direktur CV. Buako.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dari peranan masing-masing para tersangka tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 4.820.769.805,27,- (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima rupiah dua puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.