MataPapua,Sorong – Di HUT Adhyaksa 64 Kejaksaan Negeri Sorong yang jatuh tanggal 22 Juli 2024, dilaksanakan acara perilisan kinerja sepanjang tahun 2023 – 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun sebelumnya mengapresiasi sejumlah media di Sorong yang selama ini mengawal dan memberitakan kasus- kasus yang menjadi perhatian publik diantaranya kasus korupsi perluasan jaringan listrik dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).
Sementara Kajari Sorong Makrun dalam rilis terkait kinerja kejaksaan sepanjang 2023-2024 menyatakan dibidang tindak pidana umum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau P16 sebanyak 545 perkara.
“545 perkara itu terdiri dari pidana OHARDA (Orang dengan Harta Benda) sebanyak 284 perkara, TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 183 perkara dan Narkotika 78 perkara,” terang Makrun, Senin (22/7/24).
Menurutnya perkara tersebut masuk P21 (Hasil penyidikan lengkap) sebanyak 339 perkara dan yang dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 294 perkara.
“Sudah diekskusi sebanyak 315 perkara, lebih besar dari perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dikarenakan biasanya ada upaya hukum dari kasus setahun sebelumnya,” imbuhnya.
Sedangkan penyelesaian perkara menggunakan pendekatan RJ (Restorative Justice) kata kajari, jumlahnya 10 perkara terdiri dari OHARDA 6 perkara dan TPUL 4 perkara.
Dibidang Pidana Khusus (Pidsus) pada periode 2023-2024, kegiatan penyelidikan 5 perkara, penyidikan 5 perkara dan penuntutan 9 perkara.
“Untuk upaya hukum jumlahnya 9 perkara dan telah dieksekusi 19 perkara. Ini lebih banyak dari pelimpahan, dikarenakan ada upaya banding dari tahun sebelumnya dan kasasi baru turun pada periode tahun ini,” kata Kajari Sorong.
Sementara dibidang perdata dan tata usaha negara, kajari menyebutkan jumlahnya 3 perkara, 2 perkara diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan 1 perkara gugatannya dicabut.
“Dari 3 perkara tersebut, penyelamatan uang negara sebesar 183,3 Miliar ,” ucap Kajari Sorong Makrun.
Dirinya melanjutkan terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan 54 SKK( Surat Kuasa Khusus) di Kejari Sorong sebesar Rp 10.764.640 dan 6 kegiatan pertimbangan hukum dengan nilai 55,8 Miliar.
Discussion about this post