• 19 Nov, 2025

Kejaksaan Negeri Sorong Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Sorong Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

MataPapua, Kota Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sorong, Jumat (8/8/2025).

IMG-20250808-WA0036
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, para Jaksa, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Sorong, serta dihadiri beberapa tamu undangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Imran Misbach, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 30 perkara dari periode bulan Mei 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025, yang berasal dari 12 kasus.

Screenshot_20250808_132219_Gallery
 

Berikut sejumlah kasus yang disebutkan Imran Misbach:

1. Narkotika Jenis Shabu
2. Narkotika Jenis Ganja
3. 5 Kasus Penganiayaan
4. 2 Kasus Pencurian
5. 4 Kasus Perlindungan Anak
6. 2 Kasus Perjudian
7. 1 Kasus KDRT
8. 1 Kasus Pembakaran
9. 1 Kasus Pembunuhan
10. 1 Kasus Pemerkosaan

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Kejari Negeri Sorong.

Screenshot_20250808_132255_Gallery
Makrun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu dan Ganja, sebagian telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di Kepolisian, sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

"Barang bukti berupa Narkotika yang telah disisihkan tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya.

Ia berharap bahwa kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkotika yang masih mendominasi perkara hukum di daerah tersebut.