MataPapua,Sorong – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat Daya menyatakan tidak terlibat atau tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tipikor yang menjerat kadernya, Selviana Wanma.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Tim Advokat DPD Partai Golkar Kota Sorong, Fernando Ginuny sekaligus membantah tudingan mantan kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi Paulus Tambing yakni Edy Tuharea dan Jerold Kastanya.
Sebelumnya Edy Tuharea menuding Partai Golkar Papua Barat Daya turut campur tangan dan mengintervensi proses hukum Selviana Wanma yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
Menurut Fernando Ginuni, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat Daya sama sekali tidak terlibat atau tidak ada sangkut paut dengan perkara tipikor yang menjerat kadernya Selviana Wanma.
“Kasus Selviana Wanma tidak berhubungan dengan Partai Golkar dan saya minta kepada mantan PH Paulus Tambing agar jangan berasumsi dan membuang bola liar, seakan-akan Partai Golkar melindungi Selviana Wanma,” tegas Pria yang akrab disapa Nando, Kamis (1/8/2024).
Fernando menambahkan, pernyataan itu juga dikatakan Selviana Wanma usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010, di Kejaksaan Negeri Sorong beberapa waktu lalu. Dengan Tegas Selviana Wanma mengatakan perkara tipikor yang menjeratnya, tidak ada sangkut paut dengan Partai Golkar.
“Harus dimengerti bahwa perkara itu terjadi sebelum Selviana Wanma menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya,” terangnya.
Fernando Ginuni meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sementara dijalani Selviana Wanma dan tidak meng-kaitannya dengan partai berlambang beringin itu dan tidak mengeluarkan pernyataan menyudutkan Partai Golkar jelang pemilukada 2024, yang tersisa beberapa bulan lagi.
“Partai Golkar adalah partai besar dan salah satu partai pemenang Pemilu 2024, jadi saya sampaikan bahwa pernyataan mantan Kuasa Hukum Paulus Tambing sangat merugikan Partai Golkar. Saya juga minta Edy Tuharea mencabut pernyataan 1×24 jam dan segera saya akan mengirimkan somasi,” tandas Wakil Ketua Tim Advokat DPD Golkar PBD Fernando Ginuny.
Discussion about this post