MAYBRAT – Manfaat Program JKN telah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, IPDA A. Kalawen salah satunya. Sebagai seorang peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Kalawen mengaku dirinya sudah beberapa kali memanfaatkan kepesertaan JKN nya ketika membutuhkan pengobatan. Dirinya kemudian menceritakan terkait pengalamannya dalam menggunakan JKN sewaku menjalani Pendidikan Perwira Kepolisian Republik Indonesia di luar daerah.
“Ketika itu, awalnya semua berjalan normal, namun beberapa waktu setelah proses berjalan, saya merasakan ganguan pada kesehatan saya, sehingga mengharuskan saya harus diperiksa oleh dokter,” cerita Kalawen saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Maybrat, Selasa (30/06).
Setelah menjalani pemeriksaan awal, ternyata dirinya harus melanjutkan pemeriksaan melalui beberapa dokter spesialis, yaitu dokter spesialis penyakit dalam, spesialis saraf dan spesialis bedah. Bahkan untuk kesembuhan total, Kalawen harus melalui proses operasi.
“Jujur, sebagai orang yang belum pernah dirawat sebelumnya, awalnya ada rasa khawatir dan panik, namun berkat BPJS, semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Kalawen lebih tenang, karena petugas rumah sakit menjelaskan kalau semua biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh JKN. Mulai dari tindakan medis, kelas perawatan sampai dengan obat-obat semua diperoleh dengan baik.
“Semua pelayanan kesehatan saya berjalan lancar dan betul-betul gratis. Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu JKN, ayo agar segera mengurus sebelum sakit,” pesannya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, berbekal pengalaman pribadi tersebut, Kalawen mengajak kepada semua masyarkat di Provinsi Papua Barat Daya, khusus masyarakat di Kabupaten Maybrat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, agar jangan ragu untuk berobat pakai kartu JKN. Ketika berobat di Puskesmas maupun di rumah sakit, dirinya menghimbau agar setiap peserta JKN dapat mengikuti prosedur yang berlaku, agar dapat terlayani dengan baik dan tuntas.
“Pada prinsipnya saat ini semua sudah berjalan dengan baik. Tidak boleh mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sampaikan keluhan dengan bijak, sopan dan santun. Jika terdapat keluhan silahkan disampaikan, pastinya hal tersebut dapat menjadi masukan kepada BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi mutu layanan dengan mitra kerja seperti Puskesmas dan Rumah Sakit agar menjadi lebih baik lagi,” jelas Kepala Satuan Intel Polres Kabupaten Maybrat tersebut.
Pada akhir pembicaraan, dia juga menegaskan, sebagai institusi pelayanan masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia juga turut mendukung keberlanjutan Program JKN. Hal ini tercerminkan dari dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 terkait Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan diimplementasikan secara nasional pada tanggal 1 Agustus tahun 2024.
“Sudah saatnya pemohon SKCK memperoleh jaminan kesehatan, itu lah yang menjadi moto dalam implementasi Perpol ini. Ini bermakna bahwa Polri akan ikut mengawal dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN,” pungkasnya.
Discussion about this post