SORONG – Stasiun Karantina Pertanian Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang berasal dari luar kota.
Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa pagi (12/23) terhadap Media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/OPTK), merupakan barang yang disita oleh Stasiun Karantina karena tidak memiliki Ixin atau dokumen dari kota asal.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong, drh. I Wayan Kertanegara mengungkapkan, pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penahanan terhadap sejumlah produk tersebut. Beberapa produk yang dimusnahkan diantaranya, 51kg daging babi positif ASF, 10kg daging ayam tanpa dokumen karantina, 6 ekor ayam tanpa dokumen karantina, 2 ekor burung merpati tanpa dokumen karantina dan sebatang benih pohon pisang tanpa dokumen karantina.
“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena beberapa alasan, misalnya karena produk berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular. Mungkin juga produk tidak dilengkapi dokumen karantina, dimana setelah dilakukan penahanan selama 3 x 24 jam, produk tersebut tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditentukan,” ungkap Wayan.
Wayan mengatakan, produk ilegal tanpa kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal tersebut didatangkan dari sejumlah daerah melalui transportasi laut dan udara.
“Daging babi 51kg asalnya dari Manado. Daging itu dipesan oleh seseorang berinisial DW dengan tujuan akan dikonsumsi untuk sebuah acara duka. Karena kurang begitu percaya, kami lakukan pengujian di laboratorium, ternyata hasilnya positif demam babi (ASF). Itulah sebabnya harus dimusnahkan, karena dikhawatirkan virusnya menyebar,” Ujar Wayang
Selain daging babi, lanjut Wayang, juga didapati 10kg daging ayam asal Ambon, 2 ekor ayam asal Bitung, 3 ekor ayam asal Ambon, 1 ekor ayam asal Bau-Bau, 2 ekor merpati asal Surabaya serta satu buah benih pisang asal Bula juga dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar.
Kapolsek Kawasan Bandara, Iptu Taufik A. Prayoga mengatakan, untuk memperketat pengawasan pihaknya juga bekerjasama dengan Stasiun Karantina Pertanian melalui pemeriksaan ketat, baik di terminal penumpang maupun di kargo.
“Jadi hal ini dilakukan untuk mewujudkan sinergitas agar Papua Barat Daya tetap hijau, kami juga siap mem-backup pengamanan jika memang dibutuhkan. Karena pada prinsipnya, pada saat di terminal itu menjadi wewenang Stasiun Karantina Pertanian, kita hanya bantu mem-backup. Namun jika sudah terlanjur keluar dari wilayah Bandara, kami juga melibatkan peran Sat Reskrim untuk mengambil langkah-langkahnya,” Imbuh Kapolsek Bandara.
Adapun imbauan dan edukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha dibidang pertanian serta tumbuhan agar patuh serta mentaati peraturan karantina dalam melalulintaskan hewan dan tumbuhan serta produknya.
Discussion about this post