Matapapua – Tambrauw : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Puskesmas Keliling (Pulsing) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Senin, (15/3/2021).
Usai melakukan ekspos penanganan perkara dugaan Korupsi Pengadaan Pusling di Tambrauw , Jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung mengadakan konfrensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejari Sorong, Erwin Saragih tepat pukul 20.00 wit, didampingi Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, Kasi Intel, Raffles Napitupulu, dan Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Ayorbaba.
Erwin Saragih yang baru lima belas hari bertugas sudah langsung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun 2016.
Pekerjaan Pusling dalam bentuk Speedboat pada 2016 menghabiskan anggaran sebesar Rp2,1 Miliar lebih. Pengadaan speedboat Pusling tersebut dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CVR. Kegiatan ini tidak pernah dilakukan proses pelelangan, sebab Kepala Dinas Kesehatan melakukan penunjukan langsung.
Kegiatan pengadaan speadboat Pusling diduga merugikan negara sebesar Rp 1.950.670.090. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Ayorbaba mengatakan, mulai dari proses kontrak hingga pelelangan, PT selaku Kadis Kesehatan sekaligus KPA menunjuk CV R sebagai pemenang dalam tender pengadaan speadboat Pusling tahun anggaran 2016.
“Ada empat kali pencairan anggaran, yang mana tahap pertama sebesar Rp 653.526.000, tahap kedua sebesar Rp 653.526.000, tahap ketiga Rp 623.526.000 dan tahap keempat sebesar Rp 7.183.000,” Ungkap Stevy.
Terkait dengan perkara tersebut, Kajari Sorong menegaskan, pihaknya telah menetapkan PT sebagai tersangka.
Selain itu, Kajari Sorong berkomitmen akan melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dengan menetap LB dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kedua.
Erwin menambahkan, untuk tersangka ketiga dan keempat yang berinisial YAW dan KK sebagai rekan atau pihak ketiga, kemudian pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan secepatnya dan limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,
” Untuk penahanan kepada keempat tersangka, Kajari sampaikan nanti tergantung dari pertimbangan penyidik,” Tandasnya.
Menanggapi soal fisik dan jenis speadboat, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad memyampaikan, bahwa akan diserahkan ke ahlinya yang akan menjelaskan, Karena hal ini jelas merupakan pengadaan alat transportasi untuk pusling.
Ditambahkannya, meskipun ini pekerjaan tahun 2016, penyelidikannya baru dilakukan oleh Kejari Sorong tahun 2019. Dirinya menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi oleh tim dalam penyelidikan adalah keberadaan saksi di luar Sorong. Meski demikian, tim masih menanganinya.
” Makanya, setelah penetapan tersangka, tim akan secepatnya melakukan pemberkasan barulah dilimpahkan ke PN Tipikor ” Jelas Khusnul.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post