• 15 Dec, 2025

JN Berstratus Tahanan Kota, Suaminya Jadi Jaminan

JN Berstratus Tahanan Kota, Suaminya Jadi Jaminan

MataPapua,Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Reskrim Polsek Sorong Timur terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap ASN yang dilakukan oleh JN.

Diketahui JN adalah istri pejabat dan salah satu kabid di Dinas Kesehatan Kota Sorong, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap LS (Pegawai Kantor Kelurahan Klawuyuk) pada 7 Mei 2025 lalu di Ruangan Asisten 1 Pemerintah Kota Sorong.

Usai diperiksa intensif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada proses tahap II, akhirnya JN mengajukan permohonan tahanan kota dengan jaminan suaminya.

Menurut JPU, I Putu Gede Bayu Sudarmawan, S.H, permintaan tersebut disetujui oleh pihak Kejari Sorong dengan alasan Tersangka adalah seorang ASN dan tidak akan melarikan diri.

"Tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan Kota Sorong, dan suaminya menjadi penjamin bahwa JN tidak bakal melarikan diri selama proses hukum berlangsung," terang Bayu, Selasa (18/11/2025).

Lebih jauh Bayu mengatakan, Tersangka JN juga akan bersikap kooperatif selama proses persidangan nanti.

"Terkait persoalan ini, JN dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, dengan ancaman 2 (dua) tahun kurungan penjara," kata JPU Kejari Sorong, Bayu.