Matapapua – Sorong : Tampuk kepemimpinan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau tengah diuji dengan gelombang besar berupa isu kasus korupsi sebesar Rp145 Milyar didalam APBD tahun 2018 yang dituduhkan sekelompok mahasiswa di Jakarta, bahkan kelompok mahasiswa ini menuding hubungan kekeluargaan antara Walikota Sorong, Lambertus Jitmau dengan Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya mempermudah terjadinya penyelewengan.
Menyikapi tudingan ini, Julian Kelly Kambu, ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Sorong menyayangkan isu dan fitnah yang dialamatkan kepada Walikota Lambertus Jitmau, terutama ditengah konsentrasi Walikota dan Kepala daerah lainnya diseluruh Indonesia dalam menghadapi dan menangani wabah virus corona, dikatakan Julian Kelly Kambu, berdasarkan pasal 7 dan 8 UU nomor 15 tahun 2006, BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk ditindak lanjuti, jika terjadi penyalahgunaan anggaran, penyelewengan dan tindak pidana korupsi, maka BPK akan meminta kepala daerah menindak lanjuti laporan BPK dimaksud, dan hal ini telah ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Sorong, sehingga tudingan dimaksud sebagai bentuk pencemaran nama baik pemerintah Kota Sorong.
” Dipasal 8 UU nomor 15 tahun 2016, jika terjadi kerugian maka BPK yang akan melaporkan hal ini, semua pemeriksaan BPK telah diserahkan kepada eksekutif dan legislatif, bukan BPK yang melaporkan, ini malah mahasiswa yang membuat ulah, dan temuan itu pasti ada diseluruh pemerintahan di Indonesia, nah ini tergantung bagaimana menyikapi hasil laporannya” tegas Julian Kelly Kambu, Senin (1/6).
Kelly Kambu juga membantah adanya tekanan didalam tugas Ketua DPRD yang dijabat Petronela Kambuaya yang merupakan isteri Lambertus Jitmau, hal ini merupakan tuduhan keji, pasalnya kendati keduanya memiliki hubungan keluarga, namun jabatan yang diamanatkan ditunaikan secara profesional, apalagi dalam pengambilan keputusan, suara secara kolektif di DPRD tidak hanya keputusan pribadi Petronela Kambuaya sebagai Ketua DPRD Kota Sorong.
” Sebagai Walikota Sorong dan Ketua DPRD, selama ini terbangun kepemimpinan secara profesional, tidak ada unsur suami isteri disana, bertanggung jawab menjalankan lembaga yang dipimpin masing-masing, kalau ada keputusan DPRD itu bukan keputusan pribadi, itu keputusan kolektif, sehingga segala keputusan yang ditetapkan DPRD itu keputusan bersama bukan pribadi, karena disana (DPRD, red) ada Panja, Komisi, Fraksi” ujar Kelly Kambu.
Menyikapi tudingan selama ini, Julian Kelly Kambu meminta agar masyarakat Kota Sorong tidak mudah terhasut informasi yang menyesatkan, dan tetap memberikan dukungan kepada Walikota Sorong agar tetap fokus menangani wabah pandemi virus corona.
Discussion about this post