Matapapua – Sorong : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan kemudahan melalui program perlindungan bagi tenaga kerja guna membantu meringankan beban masyarakat jika terjadi kecelakaan kerja hingga kematian sebagai risiko pekerjaan begitu juga karena musibah lainya, negara hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan Rp 42 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan selain pekerja informal dan non formal, BPJAMSOSTEK juga dapat bermanfaat bagi penyelenggara Pemilu, termasuk pemilukada di Papua Barat yang akan berlangsung dalam waktu dekat, apalagi kata Mintje Wattu dimasa pandemi COVID-19 ini sangatkan besar risiko bagi pelaksana pilkada, baik oleh Bawaslu maupun KPU.
” Dalam situasi seperti ini BPJAMSOSTEK berharap semoga semua pekerja tersebut dilindungi bila terjadi musibah kecelakaan maupun kematian bisa tercaver oleh BPJAMSOSTEK, hanya dengan iuran Rp16.800 perbulan peserta bisa terlindungi” ujar Mintje Wattu. Kamis (11/6)
” Harapan saya untuk semua petugas penyelenggara pemilu, termasuk Pilkada yang ada di Provinsi Papua Barat semua bisa didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga apabila terjadi risiko baik meninggal dunia maupun kecelakaan akibat kerja karena sakit dan sebagainya, akibat kerja dan terserang penyakit yang timbul karena risiko pekerjaan bisa menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK agar mereka tidak terbebani, melihat pekerjaan dan aktivitas kerja yang tinggi, kita tahu bahwa Pemilukada risikonya juga tinggi jadi mereka wajib untuk dilindungi karena itu saya menghimbau kepada Bawaslu dan KPU yang akan mengadakan Pemilukada segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta kami” Jelas Mintje Wattu.
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, risiko kecelakaan kerja maupun kematian akan berdampak bagi keluarga ahli waris.
Discussion about this post