Matapapua – Sorong : Dimasa pandemi virus corona berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga merumahkan pekerjanya yang berdampak pada penurunan perekonomian, implikasinya terjadi saat jumlah pengajuan klaim tabungan hari tua dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengalami lonjakan pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT).
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga tetap mengantisipasi potensi lonjakan klaim yang tercatat sebanyak 30.000 peserta belum mengklaim Jaminan Hari Tua yang telah memasuki waktu pengajuan klaim termasuk karena telah tidak aktif lagi.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan ada 30.000 peserta BPJAMSOSTEK yang hingga kini belum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah masuk dalam masa pencairan karena telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPJAMSOSTEK, peserta ini kata Mintje Wattu keanggotaannya memasuki jatuh tempo artinya sudah tidak bekerja dan sudah masuk usia pensiun sehingga dipersilahkan datang untuk mengajukan klaim.
” Untuk 30.000 peserta yang sudah wajib mengklaim JHT-nya sudah dapat datang kekantor atau pun melalui online, jadi bisa dilihat disitusnya yang tertera disini, siapa yang namanya ada disitu dapat langsung datang untuk mengklaim, kami punya tugas untuk memberikan informasi apabila mereka ingin tetap meninggalkan dananya di sini sambil menunggu pekerjaan baru ya silahkan, karena nanti ada pengembangan bunga tanpa biaya administrasi mereka masih tetap dapat terus menabung di BPJAMSOSTEK ” ucapnya.
Untuk mencairkan tinggal datang bawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh BPJAMSOSTEK, bagi peserta di luar daerah atau tidak ditempat asalnya bekerja masih tetap dapat mencairkan secara online, dan juga dapat mengklaim di kantor BPJAMSOSTEK terdekat, sedangkan untuk data peserta dapat mengunduhnya melalui
https://tinyurl.com/JHTJatuhTempoBPJSK .
Discussion about this post