Matapapua – Waisai : 181 Petugas Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Raja Ampat mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama melakukan pendataan yang dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 30 November 2022.
Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta Regsosek tersebut tercantum didalam Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Bersama BPS Kabupaten Raja Ampat guna melindungi petugas Regsosek Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat, Ingrid Loury Latukonsina menjelaskan MoU yang telah di tandatangani bersama BPS guna melindungi 181 petugas Regsosek Kabupaten Raja Ampat dengan tugas melakukan pengumpulan data dilapangan selama satu bulan yang dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November mendatang.
“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik melakukan penandatanganan MoU untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petugas Regsosek Kabupaten Raja Ampat untuk dua bulan yaitu bulan Oktober sampai dengan November 2022 terhadap 181 petugas Regsosek” ujar Ingrid.
“ Dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada saat mereka bekerja, karena pada saat petugas pendataan bekerja di lapangan bisa saja terjadi resiko atau musibah, baik resiko kecelakaan kerja kemudian resiko meninggal dunia apalagi kita melihat letak geografis Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau yang penuh dengan resiko, sementara petugas lapangan harus bekerja dari satu pulau ke pulau lain dan akhirnya kembali ke waisai” lanjutnya.
Tetapi apabila akibat kecelakaan kerja membutuhkan perawatan medis, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan RSUD Raja Ampat untuk memberikan fasilitas dan pengobatan kelas satu yang akan dirawat sampai sembuh total. Selain itu ada santunan cacat, bantuan transportasi, santunan tidak mampu bekerja yang di atur dalam perundang-undangan.
Kendati demikian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat berharap 181 petugas Regsosek dalam bekerja di lapangan hingga kembali ke Waisai dalam keadaan yang selamat dan tentunya sehat-sehat semuanya.
“Kita berharap tidak ada musibah yang terjadi semua petugas 181 datang kembali ke waisai dengan keadaan selamat tanpa kekurangan suatu apapun dan bisa menyelesaikan semua tugas yang diamanatkan dari BPS” tutupnya.
Sementara itu, Kepala PBS Raja Ampat, Nurhaida Sirun mengatakan kegiatan sosialisasi sebenarnya melibatkan semua peserta, namun sebagian besar peserta sudah berada di lapangan sehingga perwakilan peserta yang ada di waisai yang bisa ikut Sosialisasi hari ini.
“sebenarnya kegiatan ini melibatkan semua petugas di Kabupaten Raja Ampat, namun petugas yang lain sudah turun lapangan sehingga yang ikut sosialisasi hari ini hanya untuk petupetugas yang ada di Waisai, untuk pendataan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan Tanggal 14 November 2022” ujar Nurhaida.
Lebih lanjut dijelaskan manfaat yang akan diterima ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, diantaranya untuk kematian, ahli waris mendapatkan manfaat sebesar 42 juta rupiah, jika meninggal karena kecelakaan kerja santunannya 48 juta x gaji yang dilaporkan. Untuk petugas Regsosek yang memiliki upah perbulan sebesar 4 juta rupiah, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris bisa mendapatkan uang santunan sebesar 192 juta rupiah.
Tidak hanya itu, manfaat spektakuler lainnya yaitu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja dua orang anaknya mendapatkan biaya siswa dari TK sampai dengan perguruan tinggi negeri dengan total manfaat beasiswa sebesar 174 juta rupiah, untuk sistim pembayaran beasiswa dibayar setiap tahun sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Discussion about this post