Merauke, Matapapua.com - Kepala Seksi Humas Polres Merauke IPDA Andre M.S.B, S.Kom bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Thomas Kimko, S.STP.,M.AP. menjadi narasumber dalam dialog interaktif dI RRI Merauke dengan topik menjadi warga digital yang bijak dan bertanggungjawab pada Kamis (7/8).
Dialog interaktif tersebut menjadi media edukasi bagi masyarakat Merauke tentang pentingnya bijak dalam menggunakan bermedia sosial. Hal ini juga memberikan penerangan mengenai aturan hukum dan juga pertanggungjawaban atas kegiatan yang merugikan dalam bermedia sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Merauke dalam pemaparannya memberikan dasar hukum penggunaan media sosial yang bijak diantaranya undang - undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomer 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pasal 27 ayat (1) mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam informasi elektronik, hal ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan privasi terhadap pengguna media sosial yang lain," ujarnya.
Selain itu dalam, Pasal yang sama di ayatnya yang kedua menjelaskan Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui informasi elektronik.
Dalam pemaparannya juga Kasie Humas Polres merauke menjelaskan mengenai ancaman Hukuman yang berlaku, hal ini di atur dalam Pasal 27 ayat(1) dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, selain itu pencemaran nama baik dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 Juta.
Lanjutnya dalam Pasal 310 KUHP juga mengatur ancaman hukuman pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.- yang disesuaikan dengan cara yang dilakukan (Lisan atau tulisan).
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K.,M.M. melalui Kasie Humas Polres Merauke IPDA ANDRE M.S.B,S.Kom. Menghimbau “Mari kita gunakan teknologi informasi digital guna memperkuat persatuan, memajukan daerah kita, dan menciptakan Indonesia yang lebih baik serta ramah terhadap pengguna Media sosial dengan Bijak dalam bermedia Sosial”. Himbaunya.