• 27 Apr, 2025

Hormati Proses Hukum, Gubernur Papua Barat Daya Tangguhkan SK DPRP Mekanisme Pengangkatan

Hormati Proses Hukum, Gubernur Papua Barat Daya Tangguhkan SK DPRP Mekanisme Pengangkatan

MataPapua,Jayapura - Sidang perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.JPR  terkait dengan putusan pansel DPR Provinsi mekanisme pengangkatan di gelar dengan agenda pemeriksaan persiapan, Rabu (9/4/2025).

Setelah sebelumnya pada sidang perdana diberitakan tidak hadir, kali ini pihak tergugat yakni Pansel Papua Barat Daya, hadir diwakili olah kuasa hukumnya yaitu Benony Andryan Kombado yang juga merangkap Sekretaris Pansel, Siti Zakaria Umpain (Anggota Pansel), dan Fadlun Bauw (Biro Hukum Provinsi PBD).

Dalam pemeriksaan awal surat kuasa dari pansel dikoreksi oleh majelis hakim, dimana menurut majelis hakim surat kuasa pansel harus displit/dipisahkan antara perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dan perkara 20/G/2025/PTUN.JPR, serta tidak bolehkan satu surat kuasa untuk penanganan dua perkara.

Selain itu juga pansel pada saat menghadiri persidangan tersebut, ternyata belum siap membawa objek gugatan yang disengketakan yaitu pengumuman pansel nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025, untuk itu majelis hakim memerintahkan pansel agar dapat membawa objek gugatan pada sidang selanjutnya,  berikut dengan aturan terkait yang merupakan turunan PP 106/2021, antara lain Peraturan Pansel serta keputusan gubernur tentang daerah pengangkatan dan jumlah alokasi kursi.

Majelis hakim juga sempat menanyakan kepada pansel mengenai sudah sampai sejauh mana proses tahapan pemilihan DPR PBD mekanisme pengangkatan ini.

Menurut Benony, Pansel sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan jawabannya Gubernur belum dapat menandatangani SK Penetapan karena terlebih dahulu sudah ada gugatan kepada Pansel terkait penetapan anggota DPRPBD mekanisme pangangkatan.

Majelis hakim memberikan apresiasi kepada tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya sebagai pejabat publik yang memberikan perhatian dan belum mengeluarkan keputusan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena tidak semua pejabat publik dapat melakukannya. 

Loury da Costa, selaku kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo juga memberikan apresiasi  terhadap perhatian Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu patut mendapatkan apresiasi tinggi yang sangat menghargai proses hukum," ujar Loury Da Costa. 

Ia juga berharap agar Pansel dalam sidang lanjutan tanggal 16 April nanti mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan sebagaimana petunjuk dari majelis hakim.