MataPapua,Sorong – Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP), menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok.
Ribuan massa yang mengatasnamakan Dewan Adat Suku Maya dan Perwakilan Perempuan Papua awalnya berkumpul di DPD Partai Demokrat Km 8 kemudian melakukan Long March menuju KPU PBD untuk mengglar orasi dan membacakan tuntutan mereka.
Salah satu korlap demo Abner Sanoy dalam orasinya menilai MRPBD dalam melakukan verifikasi faktual terhadap silsilah keturunan Abdul Faris Umlati yang menurutnya bersinggungan langsung dengan marga Sanoy, tidak di undang dan dilibatkan membicarakan hal tersebut.
“MRPBD cacat hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, karena tidak menghadirkan kami saat verifikasi faktual. Kami minta KPU Papua Barat Daya objektif dan profesional dalam menjalankan UU Pilkada dan PKPU,” kata Abner Sanoy.
Sementara Ludya Mentasan mewakili perempuan Papua dalam demo tersebut membacakan 7 poin aspirasi yaitu
1. Masyarakat Adat dan Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat mengutuk keras atas keputusan MRPBD Nomor 10/MRP.PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 2 tahun 2021 dalam menilai keaslian Orang Asli Papua atau OAP terhadap Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw.
2. MRPBD telah melecehkan dan mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu
3. Mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena MRPBD tidak memberitahukan atau mengundang kepada keluarga Sanoy di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama, Misool, Raja Ampat.
4. Meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja MRPBD dan memberitahukan sanksi atas tindakan melawan hukum
5. Meminta kepada MRPBD dan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada KPU saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
6. Kami atas nama Masyarakat Adat mendukung sepenuhnya KPU Papua Barat Daya untuk tetap profesional dalam menjalankan UU Pilkada dan PKPU.
7. Meminta kepada KPU Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dan berpedoman kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 17/18 jika tidak maka kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi.
Surat aspirasi yang ditandatangani oleh Zeth Kadakolo itu kemudian di serahkan ke Ketua KPU PBD Andarias Kambu.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu hanya mengatakan “Saya menerima” tanpa ada komentar lebih lanjut. Dirinya memilih diam dan menghindar saat awak media ingin mengkonfirmasinya.
Dari pantauan media ini, setelah orasi dan penyerahan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri.
Ketua KPU PBD Andarias Kambu dan beberapa komisioner di kawal ketat pihak kepolisian.
Terlihat ratusan pihak kepolisian yang berjaga di kantor KPD PBD membuat barricade cukup ketat serta memasang kawat pembatas untuk mencegah massa masuk di area terbatas Kantor KPU.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu yang di minta massa untuk mendengarkan orasi dan aspirasi mereka, di kawal ketat oleh puluhan Polisi Anti huru hara untuk menemui massa di jalan masuk KPU PBD di Jalan Pramuka.
Selang selama 30 menit dan juga mulai turun hujan, Andarias Kambu beserta komisioner kembali ke Kantor KPU. Pihak kepolisianpun mengatur beberapa perwakilan massa ikut guna menyerahkan aspirasi.