Matapapua – Tambrauw : Menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan massa aksi atas hasil kuota tambahan pada tes CPNS Kabupaten Tambrauw formasi 2018, salah satunya menyangkut revisi ulang kuota tambahan tersebut, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dengan tegas menyatakan bahwa hasil revisi itu tidak bisa dilakukan lagi.
Sebab, keputusan tersebut merupakan keputusan mutlak dari Pusat, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan revisi apalagi membatalkannya.
“Itu sudah keputusan negara, jadi tidak bisa direvisi atau dibatalkan,” ujarnya di Fef, Jumat (25/6).
Terkait dengan itu, meskpun Bupati Tambrauw bersih keras untuk tidak mengubah atau merevisi hasil kuota tambahan, dirinya tetap mendukung rencana pembentukan tim untuk mengawal seleksi CPNS ke depan dengn harapan bahwa data-datanya harus akurat.
“Tolong cek kembali datanya. Harus pisahkan antara honorer, SMA, D-III, S1, dan S2,” harapnya.
Karena menurutnya, data-data itu perlu dipersiapkan sebaik mungkin sehingga nantinya tidak terjadi kekacauan seperti saat ini.
Discussion about this post