• 19 Jun, 2025

Dugaan Korupsi APBD 2023 Sebesar 57 Miliar Lebih, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong

Dugaan Korupsi APBD 2023 Sebesar 57 Miliar Lebih, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong

MataPapua,Sorong - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat  telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Penggeledahan tersebut berlangsung selama 8 jam non stop dari pukul 10.00 Wit, Selasa (3/6/2025).

IMG_20250603_190453
Dokumen barang bukti sitaan Kejati Papua Barat (Fhoto/MP)

Proses penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan dikawal oleh personil TNI dan Polri berjalan lancar. Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong pun sangat kooperatif, sehingga dokumen yang dicari untuk disita bisa berjalan lancar. 

Usai pemeriksaan penyidik langsung membawa 2 box kontener barang bukti dan handphone yang ikut disita untuk diamanatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. 

IMG-20250603-WA0039
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023.

"Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023," ungkap Aspidsus Kejati Papua Barat didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 18.30 wit. 

IMG_20250603_231544
Penggeledahan Kantor Setda Kabupaten Sorong Papua Barat Daya (Fhoto/MP)

Abun Hasbullah sampaikan Kejati Papua Barat sejak tanggal 15 April 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.

Hasil penyelidikan, Abun Hasbullah uraikan, ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111.228.314.000 (seratus sebelas milyar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).

IMG-20250603-WA0040
Dalam DPA tersebut, rinci Abun Hasbullah, ada sekitar Rp 57.366.381.441 (lima puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya. 

"Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37 Miliar 445 Juta Rupiah digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar 18 Miliar 154 Juta 431 Ribu Rupiah serta belanja RS senilai 1 Miliar 756 Juta  Rupiah tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali, " kata Abun Hasbullah. 

IMG-20250603-WA0041
Terhadap penanganan perkara tersebut, Abun Hasbullah katakan setelah memliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat Kabupaten Sorong, " kata Abun Hasbullah. 

Dijelaskan Abun Hasbullah, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekda Kabupaten Sorong. 

Dari hasil pengeledahan, lanjut Abun Hasbullah, penyidik telah menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita alat komunikasi. 

"Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana, " tutur Abun Hasbullah. 

Ditanya soal kerugian negara dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023 , Abun Hasbullah katakan, masih dalam proses perhitungan. 

IMG_20250603_231615
"Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai 18 Miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah," tuturnya. 

Sementara soal tersangka, Abun Hasbullah katakan Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat sudah kantongi, namun belum bisa dibeberkan, sebab masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka. (*)