Matapapua – Aimas : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sorong memusnahkan 2.930 bahan makanan dan minuman tidak layak konsumsi, produk makanan tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) tim pengawasan terpadu di Toko-toko yang berada dilima Distrik, yakni Aimas, Mariat, Salawati, dan Klamono, pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Disperindag Kabupaten Sorong, Jumat (22/1).
Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Sorong,Nimbrod Sesa mengatakan untuk
pemusnahan bahan makanan dan minuman tak layak konsumsi (Kedaluarsa) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi, penemuan barang ini dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Natal, Tahun Baru dan Hari Raya Idul Fitri.
” Pembakaran makanan dan pemusnahan barang bukti untuk mengingatkan para retail bahwa makanan kedaluwarsa dilarang dijual kepada masyarakat, sebab bisa merugikan kesehatan konsumen/ masyarakat. Untuk itu kami selaku dinas teknis melakukan inspeksi terhadap toko-toko yang ada disekitaran Kabupaten Sorong memeriksa bahan makanan dan minuman yang dijual, dan tidak baik untuk dikonsumsi lagi” Kata Kepala Disperindag Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa.
” Terkendala dengan pandemi Covid 19, Tahun 2021 ini kami sudah merencanakan untuk melakukan inspeksi ke tingkat distributor, selama ini kami masih bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, namun belum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen YLKI karena disini belum ada, dan selama ini Kami belum mendapati efek yang fatal bagi para konsumen. Karena setiap kali dilakukan sidak, selalu kami berikan peringatan dan teguran baik secara lisan maupun tertulis” tambahnya.
Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Christ Janes Tupamahu saat mewakili Bupati Johny Kamuru pada kegiatan pemusnahan barang makanan kadaluarsa menjelaskan melalui pengawasan terhadap barang pangan secara tidak langsung melindungi warga dari bahan makanan kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, oleh karenanya pengawasan ini harus diperketat agar konsumen tidak lagi membeli bahan makanan kadaluarsa.
” Kami apresiasi langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang telah melakukan pengawasan secara ketat, hal ini penting agar melindungi konsumen dari produk pangan kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen” ucap Christ Tupamahu, Jum’at (22/1).
Terhadap para pelaku usaha yang ditemukan menjual barang kadaluarsa, pihak Disperindag segera meminta kepada pemilik toko dan kios untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual barang-barang kadaluarsa. Teguran kepada para pelaku usaha akan diberikan agar kedepanya tidak menjual barang yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada dikabupaten Sorong.
Discussion about this post