Matapapua – Sorong : Kasus pembuangan tinja ke kali didepan PLTD Klasaman yang dilakukan oleh oknum
pelaku usaha sedot tinja pekan lalu membuat Kepala dinas perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu geram, setelah
ditangkap oleh anggota Polsek Sorong Timur, Julian Kelly Kambu menelusuri izin yang diperoleh pelaku usaha sedot tinja tersebut, dan berdasarkan data permohonan izin ke Dinas PPLH tidak ditemukan keluarnya surat rekomendasi pemberian izin terhadap usaha dimaksud.
Berdasarkan data tersebut tegas Julian Kelly Kambu, usaha sedot tinja dinyatakan
Ilegal, sehingga akan dijerat dengan pasal pidana lingkungan, untuk menindak
lanjutinya kata Kelly Kambu, pihak penyidik dari dinas PPLH akan melakukan
koordinasi ke Polsek Sorong Timur agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka ilegal, karena tidak mengantongi izin lingkungan, perlu diketahui, semua
jenis usaha didaerah ini harus mendapat izin lingkungan barulah dapat mengurus izin
lainnya seperti izin usaha, sehingga dengan demikian oknum pelaku usaha sedot tinja
dapat kita tuntut dengan pasal pidana lingkungan” tegas Julian Kelly Kambu, Jum’at
(9/8).
” Kalau mereka buang kotoran itu dikali, akan berdampak pada pencemaran hingga ke
muara, dan nahasnya anak-anak sering mandi di muara, kalau ini terus dilakukan akan berdampak pada kesehatan anak-anak, tidak hanya itu air dikali akan tercemar, begitu juga kualitas tanah karena kotoran tadi” tambahnya.
Julian Kelly menegaskan agar pelaku usaha jenis apapun mematuhi aturan yang telah
ditetapkan, jika tidak mengindahkan aturan, maka sangsi pidana akan diberlakukan
tanpa pandang buluh.
Discussion about this post