Mata papua-Maybrat: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan kegiatan diseminasi audit kasus stunting TPPS. Kegiatan ini berlangsung di Kumurkek, Senin (7/8/2023)
Kepala DPPKB Kabupaten Maybrat, Nikanor Kocu mengatakan, berdasarkan amanat dan peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan rencana aksi nasional dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 yang menetapkan bahwa audit kasus stunting merupakan sebuah upaya dan strategis upaya percepatan penurunan stunting yang kemudian tertuang dalam surat keputusan audit kasus stunting Kabupaten Maybrat merupakan kegiatan faktual.
“Audit kasus stunting ini ditangani secara serius untuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok resiko audit kasus stunting seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, ibu pasca salin, dan balita,” terang Nikanor.
Nikanor menjelaskan bahwa audit kasus stunting ini dilakukan agar generasi emas Maybrat dapat tumbuh berkembang secara optimal dan maksimal disertai kemampuan emosional, sosial dan fisik yang siap untuk belajar agar mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.
“Kalau kasus stunting ini tidak diatasi secara baik, maka masa depan generasi Maybrat akan memprihatinkan. Oleh karena itu, kami berjuang untuk mengatasi kasus stunting di Maybrat sehingga generasi Maybrat mampu bersaing di era global saat ini,” jelasnya
Kegiatan diseminasi audit kasus stunting ini diikuti secara baik oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemda Maybrat dengan target tahun 2024 kasus stunting di Maybrat akan menurun bahkan menjadi Nol stunting.
Discussion about this post