Matapapua-Maybrat: Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat Papua Barat akan mengevaluasi guru kontrak daerah dari tingkat PAUD, SD hingga SMP agar tidak terjadi penumpukan guru mata pelajaran di suatu sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu mengatakan, hal ini dilakukan agar dengan mudah pada saat penerimaan CPNS atau PPPK guru sehingga dapat didata secara baik. Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa guru yang berhak sebagai kontrak daerah harus memiliki ijasah Strata Satu (S-1) dan mendapat surat keterangan mengajar dari sekolah asala. Sementara Diploma Tiga tidak diterima sebagai guru kontrak. Mengingat hal tersebut akan mempersulit pada saat penerimaan CPNS atau PPPK guru.
“Tahun 2022 ini kami akan mengevaluasi guru kontrak daerah. Jadi kami hanya terima guru yang berijasah S-1. Baik PAUD hingga SMP. Meskipun guru PAUD ijasah D3 pun kami tidak akan terima. Karena akan berdampak pada saat penerimaa CPNS atau PPPK guru. Karena yang diterima itu S1 bukan D3. Dan yang mengajar harus yang berijasah guru,” terang Kornelius Kambu.
Hal ini dilakukan kepala Dinas Pendidikan tersebut agar membantu nasib para guru honor agar kedepan jauh lebih sejahtera. Mengingat guru sangat berjasah dalam menciptakan SDM Maybrat yang profesional.
“Langkah yang kami lakukan ini karena terdapat beberapa guru yang sama sekali tidak mengajar namun hanya terima gaji saja. Nah tahun ini kami akan lebih memperketat lagi. Dan ini kami peduli terhadap para guru sehingga pada saat penerimaan, tidak sulit lagi,” ungkapnya
Discussion about this post