MataPapua,Sorong - Loury Da Costa, S.H selaku Kuasa Hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, Calon peserta seleksi DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan menggugat putusan panitia seleksi (pansel) Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
Putusan itu tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.
Loury Da Costa mengungkapkan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya dengan Nomor perkara 18/G/2025 PTUN.JYP yang terdaftar 12 Maret 2025.
"Adapun materi gugatan yang dilayangkan terhadap tim pansel yakni diduga melanggar peraturan pansel nomor tahun 2024 pasal 16 tentang tata cara seleksi," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
ia menjelaskan pada tanggal 17 Februari 2025, pansel melakukan rapat pleno dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024-2029 guna ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan a quo, dalam rapat pleno tersebut dihadiri secara langsung oleh Tergugat, 3 (tiga) hadir secara Luring (Offline), sedangkan 4 (empat) hadir secara During (Online), yang jelas menyalahi aturan.
"Selain itu juga Pansel meloloskan 3 (tiga) Calon anggota DPR Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029 atas nama CIOM dan BSK dari daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong dan GKD dari daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan adalah Calon yang notabene sudah pernah menduduki anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2019-2024," tambahnya.
Menurut Loury, hal ini bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 116/PUU-VII/2009 dimana dalam amar putusannya menyatakan bahwa pengisian anggota DPRP Mekanisme pengangkatan hanya berlaku 1 (satu) kali (einmalig), putusan ini bersifat final dan mengikat dan berlaku seketika sejak dibacakan.
Sementara Loury Da costa dalam gugatannya mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat.
Dalam pokok gugatan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan pansel nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 bagi calon anggota daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong atas nama CIOM dan BSK dan daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong dan atas nama GKD serta mengangkat Lewi Sadrafle dari perwakilan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari perwakilan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024‐2029.